Mereka Kecewa ke Jokowi Setujui Revisi UU KPK

Jumat, 13 September 2019 | 22:05:44 WIB

Metroterkini.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju Undang-Undang KPK direvisi. Sikap Jokowi membuat kekecewaan menyeruak. Mulai kaum pemerhati politik hingga akademisi menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap revisi UU KPK.

Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti kecewa terhadap sikap Jokowi yang menyetujui revisi UU KPK. Ray memandang Jokowi tak berdaya menghadapi kepentingan partai politik di DPR.

"Cepatnya Presiden merespons surat dari DPR yang meloloskan dua RUU, RUU MD3 dan RUU KPK, juga menunjukkan mulai tidak berdayanya Jokowi di hadapan parpol," ujar Ray dalam diskusi di sekretariat Formappi, Jalan Matraman Raya, Jakarta.

Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai DPR memang tengah mengantarkan KPK ke liang lahad. Ini situasi yang benar-benar buruk.

Kritik bernada kekecewaan juga datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menilai surat presiden (surpres) revisi UU KPK akan menjadi sejarah buruk bagi Presiden Joko Widodo. Peneliti ICW Donal Fariz menyebut Jokowi lebih mendengarkan partai politik dibanding suara rakyat.

"Ditandatanganinya surpres tersebut akan menjadi sejarah terburuk dalam kepemimpinan Jokowi. Beliau lebih mendengarkan kemauan partai dibandingkan suara masyarakat dan para tokoh yang ingin KPK kuat dan independen," kata Donal kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).

"Sekarang KPK berada di ujung tanduk karena pembahasan di DPR cenderung tidak akan terkontrol," imbuh dia.

Dari kaum akademisi, Persatuan Guru Besar Profesor Indonesia (Pergubi) menyatakan sikap menolak revisi UU KPK yang dibahas di DPR. Mereka mendatangi KPK untuk menolak revisi UU KPK tersebut. Ketua Umum Pergubi Prof Gimbal Doloksaribu berharap revisi UU KPK dipertimbangkan kembali untuk dibahas karena masa jabatan anggota DPR selesai pada awal Oktober 2019.

"Kami guru besar, kami tidak rela sampai negara kita terpuruk karena ulah oknumnya. Kami harapkan revisi UU KPK betul-betul dipikirkan lebih matang, karena DPR sekarang dua minggu lagi," kata Prof Gimbal di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Sekjen Pergubi Prof M Arief mengaku telah mengirimkan surat penolakan revisi UU KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Menurut dia, revisi UU KPK dibahas secara terburu-buru sehingga dikhawatirkan tidak akan sempurna.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik lima pimpinan terpilih dan disetujuinya revisi UU KPK oleh Jokowi. Feri menilai hal itu satu paket untuk membunuh KPK secara total.

"Capim KPK dan revisi UU KPK satu paket untuk membunuh KPK secara total. Kenapa begitu? Karena, kalaupun ada orang jahat terpilih di KPK, dia hanya akan berlangsung 4 tahun semasa jabatan dan dia tak bisa menggugurkan kasus-kasus yang berjalan," ujar Feri kepada wartawan.

Puncaknya, kekecewaan datang langsung dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Tiga pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang, menggelar jumpa pers. Mereka merasa KPK tengah dikepung dari berbagai penjuru. [dtk-mer]

Terkini