Daftar Mobil Listrik di Indonesia Bebas Ganjil Genap

Kamis, 08 Agustus 2019 | 20:53:24 WIB

Metroterkini.com - Kawasan atau ruas jalan yang terkena aturan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap resmi diperluas. Kini total menjadi 25 ruas di DKI Jakarta atau ada penambahan 16 jalan dari sebelumnya. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selain jenis kendaraan tertentu, aturan ganjil genap juga tidak berlaku bagi kendaraan listrik. Alasannya, mobil listrik tidak menyumbang polusi udara.

Namun, belum dijelaskan secara detail yang dimaksud dengan kendaraan listrik. Apakah kendaraan yang menggunakan listrik sepenuhnya, hibrida, atau hibrida plug-in. Sementara itu, untuk mobil listrik sepenuhnya yang ada di Indonesia sekarang ini baru ada BMW i3S. Mobil listrik ini dirilis saat pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, beberapa waktu lalu. Harga BMW i3S Rp 1,3 miliar off the road atau jauh lebih tinggi dibandingkan dengan mobil bermesin konvensional. 

Sementara, jika mobil hibrida atau hibrida plug-in masuk dalam hitungan, berarti ada cukup banyak pilihannya. Contoh mobil hibrida dan hibrida plug-in yang sudah diluncurkan di Indonesia, seperti BMW i8 Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), Mitsubishi Outlander PHEV, dan Toyota C-HR Hybrid, Camry, Prius, dan Mercedes-Benz E300 EQ Power.

Mobil yang sepenuhnya menggunakan tenaga listrik sudah jelas tidak terpengaruh dengan sistem ganjil genap. Namun, untuk mobil ramah lingkungan jenis hibrida dan hibrida plug-in, statusnya masih perlu menunggu pernyataan resmi berikutnya dari Anies atau Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. [**kompas]

Terkini