Kasat Reskrim: AS Anggota DPRD Kampar Tak Kooperatif

Sabtu, 13 Juli 2019 | 22:32:37 WIB

Metroterkini.com - Anggota dewan asal Kampar Riau, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pencucian Danau Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu, yang menggunakan APBD Kampar tahun anggaran 2012 silam. 

Anggota DPRD Kampar Riau, Syarifuddin alias Arif yang mewakili suara masyarakat Kampar Kiri Hulu terpilih sebagai anggota dewan priode 2014 - 2019, yang diamankan tim reserse Polres Kampar disebuah mall di Jakarta, Jumat (12/7/2019) tanpa perlawanan.

Polres Kampar melalui Kasat Reskrim AKP Fazri, melalui sambungan selulernya kepada wartawan membenarkan penangkapan kepada anggota DPRD Kampar yang masih aktif, karena selama ini dinilai tidak mengindahkan surat panggilan dari penyidik.

Polres Kampar sebelumnya telah melayangkan surat panggilan atas nama Syarifuddin terkait pemeriksaan tindak lanjut penanganan kasus korupsi yang merugikan negara pada kegiatan cuci dana di desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu pada APBD Kampar tahun 2012 lalu. 

Pihaknya mengaku pada kasus tersebut,menjatuhkan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH. Pidana.

Akibat dari perbuatan tersebut Negara/daerah dirugikan sebesar Rp. 300.000.465,90, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Nomor : SR-141/PW04/5/2016 tanggal 28 April 2016 dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau. [ali]

Terkini