Metroterkini.com - Dolly San David selaku koordinator Curva Nord, suppoter PSPS resmi dilaporkan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Hukum ke Direktur Reskrimum Polda Riau, Selasa 25 Juni 2019.
Dolly San David, diduga telah jadi provokator dan menerikan Syamsuar dengan sebutan hewan kaki empat kepada Gubernur Riau. Atas dasar tersebut Karo Hukum Pemprov Riau Nelly Wardani melalui Kepala Sub Ligitasi Pemprov Riau, Yan Dharmadi.
Pengaduan ini berdasarkan pasal 315 kitab undang-undang hukum pidana tentang penghinaan ringan yang disampaikan atas peristiwa sebagaimana yang diucapkan oleh terlapor sebagai berikut.
Apa yang dilakukan Dolly San David sudah memenuhi tindak pidana penghinaan terhadap Gubernur Riau Syamsuar yaitu ucapkan penghinaan. Dolly San David, adalah perwakilan dari kelompok suporter PSPS Riau yang bernama Curva Nord pada saat pertandingan PSPS Riau melawan PSMS Medan yang digelar pada Sabtu, tanggal 22 Juni 2019 di stadion Kaharudin Nasution Rumbai.
“Dikarenakan tindak pidana penghinaan terhadap gubernur Riau tersebut terdapat di dalam tautan melalui video YouTube yang sudah tersebar, dilampirkan sebagai alat bukti untuk pemenuhan pasal 315 kitab undang-undang hukum pidana tentang penghinaan ringan. Kami mengharapkan pengaduan ini untuk dapat ditindaklanjuti,” ucap Yan Dharmadi yang didampingi Kabag Humas Riau, Fuadi. [***]