Metroterkini.com – Pansus Ranperda Penyertaan Modal ke PT. Bumi Siak Pusako yang diketuai oleh Indrawan Sukmana, ST bersama anggota mengadakan rapat dengan OPD terkait untuk membahas isi Ranperda agar menjadi Perda yang lebih sempurna. Rapat diadakan di ruang rapat DPRD Bengkalis, Senin (17/06/2019).
Secara keseluruhan, Pansus bersama dinas berdiskusi terkait substansi Ranperda. Bab dan pasal disesuaikan aturan dan undang-undang yang berlaku. Indrawan Sukmana dalam rapat mengatakan Ranperda Penyertaan Modal kepada PT. BSP tersebut harus disinkronisasikan dengan naskah akademi.
Kemudian, sesuai dengan Permendagri No. 52 Tahun 2012 dimana penyertaan modal tersebut memerlukan analisa investasi maka Pemerintah Daerah harus membentuk tim analisa investasi dengan unsur-unsur terkait dan dimaksimalkan.
“Bab dan pasal yang ada didalam Ranperda harus diperhatikan dengan seksama dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, agar nantinya tidak terjadi permasalahan hukum di masa yang akan datang,” ungkap Indrawan Sukmana. (Humas Setwan/Rudi)