Pansus Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji Bengkalis Stuban

Jumat, 24 Mei 2019 | 22:50:49 WIB

Metroterkini.com - Tindak lanjut proses penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Pembiayaan Transportasi Haji Daerah Kabupaten Bengkalis oleh Panitia Khsusus DPRD terus dilakukan untuk mendapatkan hasil yang sempurna.

Guna meningkatkan manajemen pelayanan penyelenggaraan Ibadah haji, terkait pembiayaan untuk Jemaah Calon Haji (JCH), Pansus Ranperda Pembiayaan Transportasi Haji DPRD Kabupaten Bengkalis mengunjungi Biro Kesra Provinsi Jambi pada Kamis (16/05) lalu.

Pada konsultasi sebelumnya, Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis menyambangi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI terkait pembahasan pembentukan awal Ranperda ini.

Pemda dan DPRD telah berupaya untuk memberikan masukan yang terbaik dalam penyempurnaan pelaksanaan ibadah haji, Pemda juga
sebagai penyelenggara ibadah haji di daerah ingin memberikan pelayanan yang terbaik melalui pembentukan Perda.

Rombongan Pansus yang diketuai H. Abi Bahrun, Wakil Ketua Hj. Aisyah, serta anggota dr. H. Fidel Fuadi, Zamzami Harun,

Pipit Lestari dan H. Mawardi, itu diterima oleh Kepala Biro Kesra Provinsi Jambi, Drs. H. Amsar, didampingi Kabag Agama Bagian Kesra  dan  Kasubbag Bagian Haji. 

Dalam diskusi tersebut, Abi Bahrun selaku Ketua Pansus mempertanyakan sistem teknis kerjasama antar dinas terkait dan fasilitas-fasilitas pelayanan yang bisa diterapkan.

Salah satu pembahasan mengenai landasan hukum yang menjadi pedoman yaitu Perda no. 5 Tahun 2014 tentang pelayanan penyelenggaraan ibadah haji Provinsi Jambi. Pembentukan Tim Pemandu Haji Daerah (THPD) serta beberapa fungsi tugas TPHD dinilai sangat penting demi meningkatkan mutu pelayanan kepada JCH.

Persoalan lain terkait transportasi domestik yang juga harus dikoordinasikan dengan beberapa TPIH (Tim Pembimbing Ibadah
Haji) dari beberapa instansi terkait.

Disimpulkan dalam pembahasan tersebut, bahwa perlu ada Perda yang bersifat umum dan khusus, serta poin-poin penambahan fasilitas, optimalisasi pelayanan dan peningkatan fungsi dari TPHD dianggap sangat penting, sehingga diharapkan pelayanan dan pembinaan ibadah bagi Jemaah dapat maksimal.

"Sebelum finalisasi Ranperda ini kami akan melakukan pembahasan kembali secara internal agar nantinya Ranperda yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kami akan tetap berkoordinasi melalui Bagian Kesra  dan Hukum terkait isi Ranperda ini”, Ungkap Ketua Pansus Abi Bahrun. [humas Setwan/rudi]

Terkini