PPK dan Panwaslu Pangakalan Kuras Dituding Curang

Jumat, 26 April 2019 | 22:33:44 WIB

Metroterkini.com - Aksi kecurangan ini diyakini melibatkan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan Pangkalan Kuras. Hal ini terungkap ketika dua Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi kecamatan Pangkalan Kuras dan Pangkalan Lesung, Jumat (26/4/19) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Pangkalan Kerinci.

Kedua Caleg ini, antara lain, Abdul Muzakir dari partai Golongan Karya (Golkar) dan Abdul Nasib, SE dari partai Gerindra. Kedua Caleg tersebut, tidak terima hasil pleno kecamatan di Pangkalan Kuras yang sudah tuntas diselenggarakan malam tadi.

Mereka berkeyakinan penuh dicurangi, oleh sama-sama caleg di masing-masing partai yang sama-sama berjuangan mendapat suara terbanyak di Dapil setempat. Kecurangan itu menurut mereka didasari bukti yang kuat.  

Misalnya, Abdul Muzakir caleg dari Partai Golkar berterus terang, bahwa dirinya, dicurangi oleh caleg Golkar lainnya, atas nama Hj Nurlaili caleg nomor urut tiga. 
Menurut dia, terjadi penambahan suara terhadap caleg nomor urut tiga ini dengan suara terbanyak yang diperoleh caleg nomor urut 1. Pelanggaran itu, diduga terjadi di tujuh desa. Diantaranya, desa Tanjung Beringin, desa Kemang, desa Dundangan, desa Suarya Indah desa Sialang Indah, desa Harapan Jaya, desa Meranti dan desa Kesuma. 

"Ini lantaran kurang pengawasan dari Panwaslu, kita minta membuka ulang kotak suara di tujuh desa tersebut," harapnya. 

Abdul Nasib, merupakan caleg dari partai Gerindra nomor urut 1, dimana dalam C1 perhitungan internal partai, ia merupakan peraih suara terbanyak dari 8 caleg Partai Gerindra Dapil IV. 

Celakanya, saat usai rapat pleno PPK kecamatan Pangkalan Kuras, justru caleg nomor urut tiga, menyalip suara tinggi yang peroleh Abdul Nasib. 

Dikantor Bawaslu, Abdul Nasib, kepada wartawan buka-bukaan terhadap kecurangan yang ia alami. 

Ia mengaku, dicurangi oleh caleg nomor urut tiga secara berjemaah dengan caleg nomor urut dua. Kecurangan itu kata Abdul Nasib nyata, dimana terjadi pemindahan suara nomor urut dua ke caleg nomor tiga. 

Akibatnya, caleg nomor urut tiga meraih suara terbanyak. Untuk diketahui berdasarkan perhitungan C1 kata Abdul Nasib dirinya, memperoleh total suara 1.164 berasal dari kecamatan Pangkalan Lesung, 831 suara dan 333 suara dari kecamatan Pangkalan Kuras. 

Sementara Caleg nomor urut dua atas nama Sudirman, memperoleh total suara 649. Suara ini diperoleh di kecamatan Pangkalan Kuras 607 suara dan Pangkalan Lesung 42 suara. 

Namun kenyataannya, kata Abdul Nasib hasil akhir rapat pleno di kecamatan Pangkalan Kuras caleg nomor urut dua ini, memperoleh 134 suara. 

"Hasil akhir ini, tertuang pada DA1 hasil pleno kecamatan," tegas dia. 

Sementara itu sambung Abdul Nasib, suara caleg nomor urut tiga setelah terjadi penambahan yang tertuang di DA1, menjadi 1272. Dimana pada perhitungan C1, suara nomor urut tiga ini, hanya memperoleh total suara 821. 

Total suara yang ia peroleh bersumber dari kecamatan Pangkalan Lesung 15 suara dan kecamatan Pangkalan Kuras 806 suara. 

"Saya berkeyakinan, penuh, terjadi pengalihan suara caleg nomor urut dua ke caleg nomor urut tiga," tegasnya. 

Atas kejadian ini, ia meminta pihak terkait untuk melakukan penindakan pidana Pemilu diduga yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Pangkalan Kuras, selain itu ia meminta kepada Bawaslu merekomendasikan kepada KPU kabupaten Pelalawan untuk membuka kembali data dan kotak suara agar diperoleh titik terang terhadap kecurangan ini. [**]

Terkini