Jaksa Eksekusi Koruptor Jaringan Listrik di Bengkulu

Jumat, 29 Maret 2019 | 12:13:46 WIB

Mitroterkini.com - Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengaadan Jaringan Listrik Tahun 2008 di Desa Babat Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur di eksekusi oleh pihak Kejaksaan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi atas nama Ferdi Mualfi (48).Kamis (28/03/2019). Eksekusi ini dilakukan terkait kasus Pengadaan Jaringan Listrik tahun 2008, yang berlokasi di Desa Babat Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur.

Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan mengatakan dalam proyek tersebut terpidana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK).

"Sementara besaran dana dari proyek ini sebesar 1,7 miliyar rupiah dengan estimasi kerugian negara sebesar 468 juta rupiah lebih," ujar  Aspidsus.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu terpidana diputus dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan. 

“Terpidana ini merupakan pegawai di Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu dan saat kita tangkap yang bersangkutan ini koperatif,” ujar Nainggolan.

Dijelaskan Nainggolan, dalam kasus ini sebelmnya kuasa hukum terpidana mengajukan kasasi namun tidak dikirimkan ke Pengadilan, sehingga gugur hak terpidana mengajukan kasasi tersebut.

“Karena gugur haknya mengajukan kasasi sesuai keputusan, kita menyurati Mahkamah Agung mempertanyakan karena ada dua putusan Mahkamah Agung satu terpidana ini dan terpidana satu lagi. Ternyata Mahkamah Agung membalas surat kita dan mengatakan bahwa kasasi yang satu lagi sudah putus dan sudah dikirimkan putusannya," sebut Ninggolan.

"Sementara terpidana yang kita tangkap ini tidak terdaftar di Mahkamah Agung maka dianggap tidak ada mengajukan kasasi, sehingga kita langsung melakukan eksekusi sesuai putusan Pengadilan Tinggi,” tambah Nainggolan.

Lanjut Nainggolan, terpidana ini bukanlah DPO, tetapi ada kesalahan administrasi dari pihak Pengadilan yang tidak memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Bahwa terpidana tidak mengajukan kasasi dan kasusnya Inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Putusan di Pengadilan Tinggi tahun 2013 lalu. Memang sudah lama maka dari itu, karena lamanya tidak ada kejelasan dari pihak Pengadilan JPU menyurati Mahkamah Agung karena kita ingin melakukan pengecekan mana saja perkara-perkara yang belum ada putusan Mahkamah Agung karena sudah bertahun-tahun," ujar Nainggolan.

"Persoalan ini jelaslah turun dua surat dari Mahkamah Agung, yang menyatakan terpidana yang kita tangkap tidak ada kasasi dan satu lagi terdaftar di kasasi, sebenarnya ini polemik maka dari itu kita baru lakukan eksekusi sekarang," tutup Nainggolan.[peri]

Terkini