Metroterkini.com - Tim sentra gakkumdu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan kasus dugaan Pelanggaran tindak pidana Pemilu berupa perusakan atau menghilangkan APK tidak bisa ditingkatkan Ke tahap Penyidikan alias dihentikan.
Hal ini di sampaikan oleh Samsurizal Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, dalam keterangan persnya, Rabu(27/3/2019) petang.
"Bahwa surat Laporan Nomor: 01/LP/PL/kab/04.12/III/2019 yg disampaikan oleh saudara TJA ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti tentang dugaan Pelanggaran Tindak pidana Pemilu berupa perusakan atau menghilangkan APK tidak bisa di lanjutkan," katanya.
Sesuai surat laporan tersebut terduga dilakukan oleh saudara AK yang merupakan simpatisan salah satu Calon Anggota Legislatif dari partai PDIP.
Laporan tersebut di sampaikan pada tanggal 26 Maret 2019 ke tim sentra Gakkumdu Bawaslu Kepulauan Meranti.
Atas laporan tersebut, Tim Sentra Gakumdu langsung melakukan Rapat Sentra Gakkumdu dengan melakukan Klarifikasi dan Penyelidikan terhadap Pelapor, terlapor dan Saksi-saksi serta ahli.
Dan selanjutnya, Tim menyimpulkan bahwa Kasus yang dilaporkan oleh saudara Tja tidak memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dlam pasal 280 ayat 1 huruf g UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berdasarkan hasil Klraifikasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Sentra Gakkumdu Spanduk milik saudara TJA (pelapor) masih dalam keadaan tidak Rusak dan tidak hilang.
Melainkan hanya diturunkan dari posisi nya yang semula dipasang di rumah saudara Herman als Ashiong. [ant]