Metroterkini.com - Sebanyak 145 desa yang tersebar di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengalami tunda bayar dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2017 dan 2018 dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
Pasalnya dua tahun terakhir yaitu pada tahun 2017 dan 2018 Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengalami defisit keuangan sehingga mengakibatkan tunda bayar bagi hasil PBB-P2.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset (BPKAD), Suharman Nasution, Jum'at (15/3/19) mengatakan kepada wartawan, bahwa tunda bayar bagi hasil PBB-P2 akan dibayarkan pada tahun 2019 ini. Namun, pembayaran bagi hasil PBB-P2 tersebut tidak dibayarkan skaligus melainkan 2 tahapan penganggaran.
Pembayaran Bagi Hasil PBB-P2 Tahun 2018, akan lebih dahulu di bayarkan Pemerintah, karena anggarannya sudah masuk dalam APBD-Murni 2019. Sementara untuk Bagi Hasil PBB-P2 Tahun 2017 diusulkan pada APBD Perubahan 2019.
“kalau tahun 2018 Jumlah nya sekitar 5,7 Miliar, dan bagi hasil PBB-P2 Tahun 2017 itu jumlahnya sekitar 6,1 Miliar” jelas Suharman.
Dikatakan Suharman, Proses Pencairan dana Bagi Hasil PBB-P2 Tahun 2018, tinggal menunggu Rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa (DPMPD).
“Jika Rekomendasi Pencairan Dana Bagi Hasil PBB P2 tersebut sudah diterima BPKAD, Maka BPKAD bisa segera memproses pemindah bukuan dana bagi hasil tersebut dari Kas Daerah Ke Rekening Desa jadi desa tidak usah kawatir, dananya ada” jelas Suharman.
Terkait sejauh mana Proses Rekomdasi Pencairan Dana Bagi Hasil PBB-P2 tersebut, Kepala DPMPD Rohul Margono menerangkan, Rekomendasi pencairan dana bagi hasil PBB-P2 tersebut sudah selesai dibuat tinggal menunggu disposisi Bupati terkait pencairan dana.
Dalam rekomendasi tersebut, Jelas Margono, juga dilampirkan SK Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terkait realisasi PBB-P2 yang dicapai desa, serta jumlah bagi hasil yang diterima desa.
“ Saya sudah teken rekomendasinya, tinggal menunggu disposisi dari pak Bupati untuk pencairan dana bagi hasil PBB-P2 tersebut, SK realissi PBB-P2 dan jumlah bagi hasil yang diterima juga sudah di terbitkan Bapenda ”, ujar Margono.
Bagi hasil PBB-P2, merupakan stimulan yang diberikan pemerintah daerah untuk meingkatkan realisi PBB-P2. sesuai Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan antara Pemerintah Daerah dan Desa, Desa berhak mendapatkan bagi hasil PBB-P2 sebesar 70 persen dan Pemerintah daerah mendapatkan 30 Persen. [man]