Stiker 'Ahmad Fikri 01' Hilang dari Mobil Dinas BM 3 F

Kamis, 21 Februari 2019 | 17:20:24 WIB

Metroterkini.com - Ketua Bawaslu Kampar Riau, saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait pemberitaan penggunaan asset negara untuk berkampanye bagi calon anggota dewan. 

Ketua Bawaslu Kampar Riau, Sawir mengaku dugaan pelanggaran penggunaan kendaraan Dinas Kampar itu terkait mobil dinas BM 3 F, yang selama ini digunakan oleh Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri seperti sejumlah foto yang beredar saat ini.

Ia mengaku TIM Bawaslu Kampar saat ini akan menindaklanjuti hal tersebut, namun sayangnya saat ini stiker 'Ahmad Fikri 01' yang menghiasi belakang mobil Fortuner BM 3 F telah hilang, alias ditanggalkan setelah heboh diberitkan media baru-baru ini.

Berita sebelumnya, mobil plat merah BM 3 F yang juga dipasang sticker Ahmad Fikri 01 dan tulisan kecil 'Onga Kito Basamo', ditanggapi Ketua Panwaslu Riau Rusidi Rusdan. Ia mengaku dapat informasi dari masyarakat ke Panwaslu Riau terkait adanya fasilitas negara bertuliskan Ahmad Fikri 1, 'Ongah Kito Basamo'. Hal itu menurutnya tidak bisa dibenarkan.

"Kita saat memasuki masa tahapan politik yang akan diselenggarakan 17 April 2019 mendatang, itu seharusnya tidak boleh," ungkap Rusdi Rusdan, Selasa (19/2/2019).

Sementara Ahmad Fikri yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsAp nya, Rabu (20/2/2019) terkait kendaraan yang digunakan dan ditempel sticker di mobil plat merah BM 3 F, memilih diam dan tidak banyak memberikan jawaban, malah meminta "silahkan saja tanya Panwaslu" 

Saat ini Ahmad Fikri ikut bursa Caleg DPRD Riau No urut I dari partai Golkar Kampar Dapil Kampar. Ia juga saat ini masih menduduki jabatan selaku Ketua DPRD Kabupaten Kampar hingga Agustus 2019 mendatang.

Terkait tingkah polah legislator Kampar ini, tokoh masyarakat Kampar yang minta namanya tidak disebutkan cukup menyesalkan tingkat elit saat ini. Menurutnya, sikap anggota dewan seperti ini sebagai bentuk kerakusan yang selalu memanfaatkan moment kekuasaan mereka untuk dijadikan ajang manfaat atas kekuasaan jabatan tersebut.

"Kalau itu kendaraan dinas yang diperuntukan kepada mereka untuk pelayanan publik, bukan untuk kampanye," ungkapnya dan itu diduga bagian dari pelanggaran penggunaan kendaraan milik pemerintah.

Setelah diberitakan, stiker tersebut saat tidak kelihatan lagi dikendaraan mobil dinas BM 3 F, yang digunakan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri. [ali]
 

Terkini