Metroterkini.com - PT. Putra Kreasi Multibuana (PKM) melalaui kuasa hukum, Elfreth Simamora, SH, MH, CPL menggugat Kadis Pekerjaan Umum (PU) dan Bupati Kepulauan Meranti di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Sidang perdana gugtan wanprestasi itu digelar, Rabu (23/1/19). Dari pihak Bupati Kepulauan Meranti hadir Kepala Seksi Datun Kejari Kepulauan Meranti, Mulyadi Ngadio dan Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekdakab Kepulauan Meranti, Sudandri.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah Idris, dengan hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola, itu kemudian diputuskan untuk mediasi terlebih dahulu. Ditunjuk selaku hakim mediasi Annisa Sintawati.
Kuasa hukum PT. PKM, Elfreth Simamora mengatakan, kasus ini berawal ketika 2016 lalu PT. PKM mendapat paket proyek peningkatan Jalan Pelabuhan Perangar-Kayu Ara senilai Rp17,1 miliar lebih dengan sumber anggaran dana alokasi khusus (DAK).
Paket pekerjaan itu selesai dikerjakan, dan hasil pekerjaan sudah diterima oleh Dinas PUPR Kepulauan Meranti tanpa cacatan. Namun, setelah pekerjaan selesai dan masa pemeliharaan habis, pihak Pemda (Dinas PUPR) tidak kunjung menyelesaikan sisa pembayaran sebesar Rp8,1 miliar.
Karena pihak Pemda belum juga menyelesaikan sisa termen sebesar Rp8,1 miliar lebih, akhirnya PT. PKM menggugat Dinas PUPR dan Bupati Kepulauan Meranti ke Pengadilan Negeri Bengkalis.
"Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis (7/2/19) mendatang, masih mediasi," kata Elfreth Simamora.
Sementara itu, informasi dari SIPP PN Bengkalis memeuat perkara gugatan ini didaftarkan pada 28 November 2018 dengan klasifikasi perkara Wanprestasi Nomor Perkara 45/Pdt.G/2018/PN Bls.
Sebagai penggugat PT. Putra Kreasi Multibuana melalaui kuasa hukum, Elfreth Simamora, SH, MH, CPL dkk.
Sedangkan tergugat I Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepuluan Meranti, dan tergugat II Bupati Kepulauan Meranti.
Dalam Petitum, pihak penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan tergugat I telah melakukan Wanprestasi. Menghukum tergugat I untuk membayar uang sisa tagihan Pembayaran Pekerjaan yang sudah dilaksakan oleh Penggugat sebesar Rp. 8.172.192.000.00 dan bunga sebesar 0,68 % perbulan dari jumlah sisa pembayaran pekerjaan yang sudah dikerjakan kepada penggugat segera dan seketika melalui rekening Giro Nomor: 107.08.00773 atas nama PT Putra Kreasi Mutibuana pada Bank Riau Kepri cabang Pasar Pusat Pekanbaru, terhitung sejak tergugat I melakukan perbuatan wanprestasi pada bulan Desember 2016 sampai dengan para tergugat melaksanakan putusan ini.
Menghukum tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 20.000.000,- setiap harinya kepada penggugat atas perbuatan lalainya tergugat I melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai putusan perkara ini dapat dilaksanakan oleh tergugat I.
Menghukum tergugat II untuk menganggarkan kewajiban hukum tergugat I untuk dibayarkan kepada penggugat masuk dalam APBD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2019.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding, ataupun Kasasi (Uit voerbaar bij Voerraad).
Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini. [rudi]