Kades Sipang Jual 700 Hektar Hutan Negara ke Ando Sinaga

Rabu, 16 Januari 2019 | 13:55:34 WIB

MetroTerkini.com – Lebih 700 hektar lahan yang berstatus hutan negara, telah dijadikan perkebunan kelapa sawit. Lahan tersebut telah dialih fungsikan oleh Kepala Desa Sipang Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu Riau, dengan menjual hutan negara ke pengusaha asal Sumatra Utara. 

"Penyerahan lahan yang masih berstatus hutan dengan penguasa melalui Marga Sinaga seluas lebih kurang 700 hektar dengan harga persurat senilai 10 juta rupiah,” ujar Sekdes Sipang, Yusmilar di kediamannya Selasa (15/1/2019) kemaren.

Terkait penjualan lahan hutan yang masuk wilayah Desa Sipang ini, lanjut Yuslimar, hasil penjualan lahan diguna untuk membantu masyarakat pembayaran Kwh listrik di setiap rumah saat itu. "Itulah penggantinya dengan warga. Jadi hasil musyawarah bersama perangkat desa, sehingga dijual melalui Kepala Desa Sipang,”jelas dia.

Soal biaya administrasi surat lahan itu, lanjutnya dipotong Rp 2 juta persurat, dan sisanya Rp 8 juta diserahkan kemasyarakat langsung. Namun lebih baik ditanya langsung kepala desanya yang bisa menjelaskan.

Kepala Desa Sipang Jamaris membenarkan terjadinya penyerahan status hutan beberapa waktu lalu. “Memang benar ada menyerahkan lahan sekitar 700 hektar, tujuannya membantu masyarakat dalam pembayaran pemasangan Kwh listrik saat itu".

"surat lahan yang masih kondisi hutan negara itu, desa langsung yang mengeluarkan dalam bentuk Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanpa melalui Camat Batang Cenaku. Artinya cukup hanya surat desa saja sesuai permintaan pembeli," ujar Jumaris. 

Tambah Jumaris yang pembeli lahan tersebut atas nama Ando Sinaga. 

Namun salah satu warga yang tidak mau disebut namanya mengatakan, penjualan lahan hutan di Desa Sipang, tidak ada kaitan dengan pembayaran Kwh ini, dan Kwh dipasang dan dibayar sendiri oleh warga. 

Hanya saja, soal adanya penjualan hutan yang terletak di wilayah Desa Sipang, lebih baik tanyakan langsung ke Kepala Desa Sipang. [Fras]

Terkini