Metroterkini.com - Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) menggelar tablig akbar di Solo, Jawa Tengah, kemarin. Panitia tablig akbar tersebut memastikan tak ada kegiatan kampanye dalam acara tersebut.
Namun fakta berbeda disampaikan Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono. Menurutnya, selain tidak berizin, ada kampanye terselubung dalam acara tersebut.
"Karena tidak ada izin, giat mereka juga kita batasi dan kita sekat di beberapa titik. Dan memang betul ternyata saat pelaksanaan bukan mengajak kebaikan, tetapi malah mengajak massanya untuk coblos nomor 02 dan menebar kebencian dan permusuhan," kata Condro kepada wartawan, Senin (14/1).
Dilansir dari detikcom, Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin kemudian melaporkan kegiatan tersebut ke Bawaslu setempat. Mereka melaporkan Ketua PA 212 Slamet Ma'arif.
Laporan dibuat oleh Ketua TKD Jokowi-Ma'ruf Surakarta Her Suprabu ke Bawaslu Surakarta hari ini. Suprabu menilai acara tablig akbar yang diselenggarakan pada Minggu (13/1) itu sarat dengan konten politik dan kampanye terselubung.
"Kami mendapatkan laporan ada ajakan-ajakan terkait kampanye, ada teriakan ganti presiden, kaus ganti presiden. Bahkan ada yang lebih substantif, yaitu ajakan mencoblos," ujar Suprabu.
Sejumlah tokoh hadir dalam tablig akbar tersebut. Selain Ketua PA 212 KH Slamet Ma'arif, mantan Ketum Pemuda Muhammadiyah, yang juga Koordinator Jubir Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak yang hadir dalam acara tersebut.
Timses Jokowi juga menyerahkan sejumlah bukti ke Bawaslu Surakarta. Bukti yang diberikan ada dalam bentuk foto dan video.
"Sudah kita sampaikan beberapa foto-video yang sudah kita terima dari teman-teman relawan," terangnya.
Slamet Ma'arif, sebagai pihak yang dilaporkan, sudah memberikan respons. Ia memastikan akan bersikap kooperatif.
"Kita tunggu saja Bawaslu nanti. Saya akan kooperatif jika dibutuhkan keterangan oleh Bawaslu," ujar Slamet saat dimintai konfirmasi, Senin (14/1).
Meski demikian, laporan atas Slamet Ma'arif belum dapat langsung ditindaklanjuti Bawaslu. Sebab, pelapor masih harus melengkapi saksi-saksi yang melihat dan mendengar langsung acara tablig akbar.
Anggota Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, mengatakan pihaknya memberi waktu kepada pelapor hingga Rabu (16/1). Setelah persyaratan dilengkapi, Bawaslu baru akan melakukan kajian dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).[***]