Metroterkini.com - Polres Ciamis Polda Jawa Barat berhasil membongkar kasus prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
Dalam kasus tersebut, aparat Polres Ciamis berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat.
Mereka antara lain pria berinisial AG (24), perempuan paruh baya berinisial ES (56) dan satu pelaku perempuan muda di bawah umur yang semuanya merupakan warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan 5 tersangka.
"Dari lima tersangka dua masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai DPO sedangkan tiga tersangka diamankan di Polres Ciamis," tegas Kapolres dalam Press Release Jum'at, (21/12/2018).
Didampingi Kabag Ops Polres Ciamis Kompol Sumari, Kasat Reskrim AKP Hendra Virmanto dan Paur Humas Iptu Hj. Iis Yeni Idaningsih, Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, pihaknya juga melakukan pengembangan dan pendalaman kasus, apakah ada korban lain atau tidak.
"Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban," tambah Bismo.
Orang tua korban tidak terima anaknya dijadikan wanita pemuas birahi setelah dijual kepada pria hidung belang oleh ketiga pelaku. "Korban bukan wanita nakal atau PSK, korban terjerumus dalam praktik prostitusi setelah dicekoki minuman keras oleh pelaku berinisial AG," urai Kapolres.
Disaat korban kehilangan kesadaran akibat miras lantas disetubuhi oleh AG. Setelah itu, korban ditawarkan dan dijual oleh AG ke dua pria hidung belang. "Sekarangan ke dua pria itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum tertangkap dan masih dalam pencarian polisi," sambungnya.
Korban mengadu ke orang tuanya setelah sadar dan tahu dirinya sudah disetubuhi oleh tiga laki-laki. Ketiga pelaku ini berbagi peran dalam menjalankan praktik prostitusi tersebut.
Tersangka perempuan yang masih di bawah umur, berperan mencari wanita sebayanya untuk dijadikan korban. Setelah mendapat calon korban, kemudian diserahkan kepada perempuan paruh baya berinisial ES yang dikenal sebagai germo. Sementara pria berinisial AG berperan mencari pria hidung belang.
"Setelah AG mendapat calon konsumen, kemudian dipertemukan dengan korban di rumah perempuan paruh baya berinisial ES," terang Kapolres.
Ketika terjadi kata sepakat, pria hidung belang dengan korban langsung melakukan persetubuhan di rumah ES.
Untuk sekali kencan, lanjut Kapolres, dikenakan tarif sebesar Rp 250 ribu dan uang itu kemudian dibagi tiga, untuk korban dijatah Rp150 ribu, untuk tersangka perempuan di bawah umur mendapat bagian Rp 50 ribu dan untuk perempuan paruh baya berinisial ES yang bertindak sebagai germo mendapat bagian Rp 50 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kasus prostitusi anak di bawah umur ini akan dijerat Pasal 76 (d) jo 81 ayat (1) dan atau Pasal 76 (e) jo 82 ayat (1) dan 76 (i) jo 88 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. [sjah]