Metroterkini.com - Puluhan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terlihat hadir mengikuti sidang tindak pidana korupsi yang menjerat tiga rekannya yang bertugas di RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru.
Sidang yang digelar Selasa (18/12/18) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan terdakwa tiga dokter atas perkara korupsi pengadaan alat alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad, Pekanbaru.
Pimpinan majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu, SH. MH, menghadirkan terdakwa tiga dokter, yakni, dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas, dan drg Masrizal.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amin, SH, dalam perkara ini negara telah rugi sebesar Rp 420 juta.
JPU juga menghadirkan dua terdakwa lainnya, Yuni Efrianti, Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) Yuni dan mantan stafnya, Mukhlis, selaku kontraktor dalam pengadaan Alkes tersebut.
Terdakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi Pengadaan Alkes di RSUD Arifin Achmad dari Tahun 2012 dan 2013.
Pengadaan Alkes di RSUD Arifin dengan pagu anggaran mencapai Rp5 miliar tersebut disinyalir tidak sesuai prosedur.
Pihak rumah sakit dalam perkara ini telah menggunakan nama CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar. Namun dalam prosesnya, para dokter ternyata membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung.
Nama CV PMR hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan.
"Hasil audit BPKP Riau, tindakan kelima terdakwa telah menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 420.205.222," terang Amin.
Kelima terdakwa berencana mengajukan eksepsi yang akan disampaikan sesuai yang diagendakan majelis hakim, pada Selasa 8 Januari 2019 mendatang. [***]