Metroterkini.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman 17 penjara kepada Muhammad Alhafis alias Bedoi Bin Amir Hamzah, terdakwa dalam perkara pembunuhan terhadap korban Zulas Mawi (20), Senin (14/12/18).
Amar putusan 17 tahun penjara dibacakan oleh ketua hakim majelis Zia Ul Jannah Idris yang memmpin sidang didampingi hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola.
Putusan 17 penjara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Irvan Rahmadani Prayogo dari Kejaksaan Negeri Bengkalis yang menuntut 20 tahun penjara. Terhadap putusan ini, baik terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir.
Peristiwa pembunuhan ini berawal ketika pada tanggal 16 Juli 2018 lalu, Bedoi warga Pangkalan Batang mendapat informasi jika adiknya AR dipukul oleh Zulas Mawi.
Tak terima adiknya pukul, Bedoi mendatangi temannya Muklis warga Desa Pangkalan Batang yang tengah duduk di pos desa Pangkalan Batang. Bedoi kemudian pinjaman sepeda motor temannya tersebut dan sekaligus mengajak temannya mencari Zulas Mawi. Malam sekira pukul 22.20 WIB, Bedoi bertemu dengan korban yang tengah duduk dengan temannya di Gang Senyum, Jalan Kelapapati Laut.
Bedoi kemudian bersama tiga temannya mendatangi korban langsung memukul bagian perut korban yang membuat korban menunduk.
Tiga orang teman korban yang ingin mendekat dan membantu, urung membantu saat melihat Bedoi mencabut pisau dipinggangnya. Beberapa saat kemudian, Bedoi menusukan pisau tersebut ke rusuk kiri korban. Akibat luka tusukan tersebut, Zulas Mawi menghembuskan nafas terakhir.
Usai menusuk korban, Bedoi bersama temannya kembali ke pos untuk mengembalikan sepeda motor kemudian membuang barang bukti (pisau)ke dalam semak dan dia pun kabur.
Perkara pembunuhan ini pun kemudian menjadi pekerjaan rumah Sat Reskrim Polres Bengkalis. Polisi kemudian menangkap Muhklis bin Bojal, serta dua orang yang membantu Bedoi melarikan diri pelaku, yakni Muhammad Danil (20), warga Jalan Utama Pangkalan Batang, Desa. Pangkalan Batang, dan Aidil Alias Idim (30), warga Desa Senggoro.
Bedoi yang sempat menghirup udara segar dengan status masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bengkalis tertangka pada 3 Agustus 2018 dini hari, sekira pukul 02.30 WIB di rumah saudaranya di Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan.
Terkait perkara ini, Bedoi dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 338 junto Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. [rudi]