Terkait Yayasan Supersemar, Gedung Granadi Disita

Senin, 19 November 2018 | 22:12:32 WIB

Metroterkini.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyita gedung Granadi dan tanah di Megamendung, Bogor, seluas 8.120 meter persegi dan sejumlah rekening beserta uang terkait kasus Yayasan Supersemar di era pemerintahan Soeharto.

Hal tersebut dibenarkan pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, Senin. Penyitaan ini terkait putusan hukuman Yayasan Supersemar, yang diwajibkan membayar Rp 4,4 triliun ke negara. 

Hingga saat ini tercatat Yayasan Supersemar sudah membayar Rp 241,8 miliar ke negara atas putusan penyelewengan dana triliunan rupiah.

Pantauan media, aktivitas perkantoran di gedung Granadi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, normal. Granadi disita negara terkait kasus Yayasan Supersemar. Para pekerja sudah pulang, keluar dari kantor. Tak ada tanda penyitaan di lantai 1 dan lantai 3 gedung Granadi. 

"Nanti Mas ke sini lagi, saya nggak berhak comment," kata pria yang ditemui di lantai 3. 

Di lobi kiri lantai 1, terdapat direktori perusahaan yang berkantor di gedung Granadi. Tertulis perusahaan-perusahaan yang bernaung di Humpuss Group, salah satunya PT Humpuss Intermoda Transportasi yang diketahui milik putra Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. [***]

Terkini