Pelalawan Akan Adopsi Perda Halal Kota Medan

Sabtu, 20 Oktober 2018 | 12:39:10 WIB

Parlementaria - Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau berencana mengadopsi Peraturan Daerah (Perda) terhadap Pengawasan Jaminan Produk Halal dan Higienis seperti yang dimiliki Kota Medan, Sumut dan Dewan segera akan mengimplementasikan sebagai produk hukum di Kabupaten Pelalawan.

Sementara kota tetangga Pelalawan seperti Kota Batam sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis terlebih dahulu.

Bahkan pengesahan dari Rancangan Perda menjadi Perda dilaksanakan dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Batam.

Wakil Ketua DPRD Pelalawan, Suprianto SP saat memimpin delegasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam kunjungannya ke DPRD Medan, itu mengaku ingin memiliki Pera ini karena sesuai dengan daerah Pelalawan yang dikenal dengan budaya melayunya.

Dia mengatakan dengan adanya Perda ini, pelaku usaha diwajibkan memiliki sertifikat halal. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa nyaman serta menjamin kesehatan produk yang dikonsumsi masyarakat serta wisatawan di Pelalawan.

Konsep substansi dalam Perda ini ada dua. Pertama adalah kehalalan dari sebuah produk. Dan kedua adalah dari sisi kesehatan, yakni higienitasnya.

Kita sedang berupaya mencari masukan untuk Perda Inisiatif di Pelalawan, dan tadi ada Perda soal jaminan makanan halal, ini akan kita adopsi, aalagi daerah kita yang mayoritas muslim tentunya butuh perlindungan produk Hala ini," jelas Jumat (19/10/18).

Dikatakannya, kunjungan ke Kota Medan kali ini dalam rangka memaksimalkan peran DPRD Pelalawan khusunya dalam menciptakan Perda inisiatif. Selain itu harapannya ingin mengaopsi produk hala ini akan disampaikannya dalam rapat di Komisi di DPRD Pelalawan setelah kepulanganya dari Medan ini.

“Tadi kita mendapat masukan soal teknis dan kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam pengusulan dan proses lembuatan Perda Inisiatif ini, karena kita serius menciptakan Perda Inisiatif, setelah kembali dari Kungjunagn Kerja ini kita akan mebuka wacana di Komisi yang membahas masalah hala ini," jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengakui, selain Perda Inisiatif yang menjadi fokus kunjungan Bapemperda, pihaknya juga mendapatkan masukan terkait perda yang memiliki kontribusi dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Perda penghasil PAD juga menjadi perhatian kita dan kita juga menginginkan itu bisa diterapkan di Pelalawan sehingga PAD bisa terdongkrak, tentunya satu kali mnedayung dua tiga pulau terlampau artinya perda Halal jalan dan pemasukan ada jelasnya.

Dalam kunjungan ke Kota Medan ini, Suprianto mengakui pihaknya mendapatkan banyak rumusan untuk proses pembuatan Perda Inisiatif dan Perda-Perda yang diciptakan Kota Medan sangat positif bisa dijadikan rujukan.

Seperti halnya di Kota Medan, Suprianto mengakui di Pelalawan pihaknya sudah berhasil menciptakan Perda terkait CSR.

"Di Pelalawan perda inisiatif sudah kami ciptakan diantaranya soal CSR yang pengelolaannya kini ditangani Bappeda," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasubbag Kajian Perundang undangan Sekretariat DPRD Kota Medan, Hasanuddin mengakui banyak kendala dalam proses pembuatan Perda Inisiatif di DPRD Medan diantaranya terkait penyusunan Naskah Akademis dan ketersedian tim teknis di Sekretariat.

"Selama ini dalam penyusunan Perda Inisiatif DPRD sering terkendala di penyusunan naskah akademis, kemudian ketersediaan Sumber Daya Manusianya (SDM)," jelasnya.

Ketersedian SDM dalam hal ini tenaga ahli juga sangat dibutuhkan di Sekretariat, karena selama ini dalam penyusunan Perda Inisiatif ini DPRD Medan ketergantungan dengan Universitas dan para akademisi.

"Kedepan kita mengharapkan tim ahli untuk menyusun ini bisa tersedia di Sekretariat," pungkasnya.**ADV/Bas

Terkini