Polisi Tangkap Empat Penipu Ratna Sarumpaet

Senin, 12 November 2018 | 23:33:38 WIB

Metroterkini.com - Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku penipuan terkait uang raja-raja Indonesia yang tersimpan di bank di Singapura dan World Bank (WB) senilai Rp 23 triliun. Salah satu korbannya tersangka kasus hoax penganiayaan, Ratna Sarumpaet.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kasus penipuan itu terungkap setelah Ratna menyebut kedua pelaku berinisial DS (55) dan RM (52) saat pemeriksaan kasus hoax penganiayaan. Kepada polisi, Ratna menyampaikan pernah bertemu dengan DS dan menceritakan penganiayaan yang dialaminya.

"Kenapa Ibu RS nyebut nama DS karena yang bersangkutan atau Ibu RS ketemu di Kemayoran di hotel. Dia berhadapan langsung dengan DS. Dia menyampaikan bahwa yang bersangkutan dianiaya oleh seseorang, mengalami penganiayaan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (12/11/2018).

Saat bertemu dengan Ratna, DS juga sempat menyampaikan soal adanya uang raja-raja yang tersimpan di luar negeri. Menurut Argo, Ratna mempercayai hal tersebut.

"Dan selain dia diberi tahu Ibu RS (soal penganiayaan), dia juga membicarakan adanya uang Rp 23 T. Uang itu adalah uangnya raja-raja Indonesia. Tersangka DS ini menceritakan kelanjutan uang raja-raja yang kalau dikumpulkan ada Rp 23 T di sana," ujarnya.

Polisi kemudian menyelidiki identitas kedua orang tersebut. Setelah diselidiki, para pelaku juga sempat menipu korban lain berinisial TNA. TNA tertipu nyaris Rp 1 miliar.

Polisi akhirnya menangkap empat pelaku yang terlibat dalam kasus penipuan tersebut, yakni HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52). Seorang pelaku lain berinisial TT masih dalam pengejaran.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lembaran foto bukti pemindahbukuan antar-rekening, satu buah tanda kewenangan Interpol Special Notice, satu buah tanda kewenangan Badan Intelijen Negara, satu buah tanda kewenangan Istana Kepresidenan, KTP palsu, laptop, satu bundel keputusan presidium Wantimpres 2011, dan sejumlah barang bukti lainnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet juga bercerita soal uang raja kepada Kwik Kian Gie. Terkait uang raja itu disampaikan Ratna kepada Kwik sebelum heboh penganiayaan. Cerita itu lalu diutarakan Kwik kepada cawapres Sandiaga Uno.

"Baru kemarin (diberi tahu oleh Kwik Kian Gie), setelah kejadian. Dia (Kwik Kian Gie) di Singapura. 'Saya lupa kasih tahu Sandi.' Ibu Ratna juga sempat datang ke dia. Saya waktu itu di... Pak Kwik ingin mengingatkan kita harus perhatian kepada Ibu Ratna," kata Sandiaga sambil menirukan cerita Kwik Kian Gie di Restoran Al Jazeerah Signature, Jl Johar, Menteng, Jakarta Pusat.

"Ini ada yang ingin Ibu Ratna sampaikan kepada Pak Kwik berkaitan dengan, ya, tentunya harapan Ibu Ratna tentang dana-dana, kalau nggak salah kerajaan atau apa yang luar biasa," imbuhnya. [***]

Terkini