Inilah Pemicu Pembakaran Bendera HTI di Garut

Jumat, 26 Oktober 2018 | 20:35:18 WIB

Metroterkini.com - Polisi mengungkap kronologi geger pembakaran bendera HTI di Garut, Jawa Barat. Pemicunya adalah pelaku membawa dan mengibarkan bendera HTI di peringatan Hari Santri Nasional (HSN) meski sudah dilarang panitia. 

"Uus sengaja ingin mengganggu kegiatan Hari Santri Nasional yang resmi itu. Faktor utama penyebab terjadinya pembakaran yang menimbulkan gangguan adalah Saudara Uus yang menyusup dan mengibarkan bendera HTI yang sudah dilarang sebelumnya," kata Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto dalam jumpa pers di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018).

Pembawa bendera HTI, Uus Sukmana, mulanya diamankan anggota Banser setelah mengibarkan bendera pada Senin (22/10). Uus saat diamankan menyebut bendera yang dikibarkan adalah bendera HTI.

"Perbuatan pembakaran tersebut adalah tindakan spontan sebagai respons atas tindakan Uus yang mengibarkan bendera HTI di tengah upacara Hari Santri Nasional. Karena perbuatan dilakukan spontan, maka tidak ada niat jahat tiga anggota Banser. Karena sudah ada larangan membawa bendera selain Merah Putih, tetapi justru ada yang membawa bendera HTI," papar Arief. 

Dari hasil interogasi polisi, Uus mengaku membeli bendera HTI secara online dari Facebook. Uus diketahui juga pernah ikut aksi bersama massa HTI di Jakarta.

"Akun di Facebook menyebut bendera itu bendera HTI. Uus mengakui bendera digunakan dalam acara-acara HTI. Ada yang mengatakan bendera tidak didaftarkan tapi (secara) de facto bendera semacam itu sering digunakan ormas HTI," sambung Arief. 

Saat ini polisi juga mencari handphone (HP) lama Uus Sukmana yang diduga sengaja dijual pasca-insiden pembakaran bendera HTI di Limbangan, Garut, Senin (22/10). Polisi mencari data komunikasi Uus.

"Sampai saat ini petugas, tim penyidik, masih mendalami jejak digital Saudara Uus. HP yang ditemukan HP baru yang sudah berganti sejak 24 Oktober kemarin. HP-nya dijual, HP-nya ditukar. Kami sedang mencari HP yang lama yang digunakan," ujar Arief.

Penyidik Direskrimum Polda Jawa Barat, ditegaskan Arief, akan menentukan status Uus. Uus diduga melanggar Pasal 174 KUHP terkait kegaduhan di lapangan upacara peringatan HSN. [mtk-dtk]

Terkini