Peluang Tersangka Baru Kasus Hoax, Ini Kata Gerindra

Senin, 08 Oktober 2018 | 00:38:34 WIB

Metroterkini.com - Kasus hoax Ratna Sarumpaet ditegaskan polisi tidak akan berhenti hanya di status tersangka Ratna Sarumpaet. Polisi membuka adanya peluang tersangka baru di kasus tersebut apabila hasil penyidikan demikian. Namun Gerindra meminta polisi tak terburu-buru untuk menyatakan ada tersangka lain.

"Semua kemungkinan bisa terjadi, ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Sebab dalam kasus ini Polisi menegaskan mereka independen dan penyidik tak bisa diatur-atur.

"Penyidik tidak bisa diatur, penyidik mau menetapkan tersangka atau penyidik tidak menetapkan tersangka, tidak bisa diatur. Mohon maaf penyidik tidak bisa diatur. Itu untuk kepentingan penyidikan, oh ndak boleh ada.... Nggak bisa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto saat dihubungi. 

Dalam kasus Ratna, total ada 17 tokoh yang jadi terlapor, mulai dari capres Prabowo Subianto yang juga merupakan Ketum Gerindra, Waketum Partai Gerindra Fadli Zon hingga putri Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Hanum Rais. 

Partai Gerindra merespons pernyataan polisi dengan meminta aparat tak tergesa-gesa dalam kasus ini.

"Kita juga minta polisi jangan terburu-buru, harus dengan kajian komprehensif. Apabila itu tetap dilakukan polisi, kita juga akan tetap melakukan upaya-upaya yang sesuai prosedur hukum. Kita juga minta, kalau dalam kasus ini polisi bisa cepat, banyak juga perkara-perkara lain yang polisi harus begitu," kata Waketum Partai Gerindra yang juga Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, Minggu (7/10/2018). 

Dasco tak menyoal pernyataan polisi soal kemungkinan adanya tersangka baru kasus Ratna. Namun, dia mengingatkan sejumlah hal ke polisi.

"Polisi boleh saja berpendapat begitu, asal mempunyai dasar yang jelas," sebut Dasco.

Senada dengan Dasco, anggota Badan Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Habiburokhman, tak menyoal pernyataan polisi soal tersangka baru kasus hoax Ratna. Namun, Habiburokhman menyebut polisi harus profesional.

Bagi Habiburokhman, terlapor lain dalam kasus Ratna yang dianggap menyebarkan berita hoax tak bisa dikategorikan sebagai penyebar berita. 

"Kalau mengomentari ya, karena kan statusnya apakah saat berkomentar dia paham apa nggak Ratna bohong. Itu yang paling penting. Kalau dia tidak sadar Ratna berbohong, tentu tak akan masuk sebagai yang ikut menyebarkan," ucapnya beralasan. [dtc/red]

Terkini