Metroterkini.com - Komisioner KPU Kampar Divisi Teknis, Dahmizar mengakui Pengurus BNK yang masuk pencalonan Pemilihan Legislatif, harus mundur dari jabatannya.
Dahmizar beralasan, selama pendaftaran Calon Legislatif untuk DPRD Kampar, KPU tidak pernah menerima surat pengunduran diri Pengurus BNK Kampar. Bahkan sampai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), KPU tidak pernah mengetahui ada Pengurus BNK yang maju Pileg.
"Kita sudah minta semua partai untuk melaporkan Caleg yang berasal dari lembaga negara yang dibiayai negara," ujar Dahmizar selaku komisioner yang membidangi pendaftaran Caleg, Minggu (30/9/2018).
Dahmizar mengatakan, selama penyusunan DCT, tidak ada partai yang melapor. KPU juga tidak pernah menerima laporan atau tanggapan dari masyarakat pada masa perbaikan dan pergantian Daftar Calon Sementara (DCS).
Sementara tidak satupun Pengurus BNK yang menyampaikan statusnya saat pendaftaran dan penyerahan berkas persyaratan. Dahmizar mengatakan, KPU tidak mungkin mengetahui latar belakang semua Bakal Calon Legislatif.
"Kalau kenal, mungkin kita sudah minta supaya diserahkan (surat pengunduran diri)," kata Dahmizar.
Dia mengaku, Ketua Pelaksana Harian BNK Kampar, Fauzan Domo, pada saat pendaftaran, Fauzan hanya menyampaikan secara tertulis ihwal statusnya sebagai purnawirawan Polri. Fauzan adalah Caleg dari PPP untuk DPRD Kampar Dapil IV.
Menurut Dahmizar, sekarang DCT sudah final. Pemilihan Legislatif bahkan sudah memasuki masa kampanye. Sesuai aturan, kata dia, pencoretan DCT sudah tertutup. DCT bisa dicoret hanya jika meninggal dunia, mengundurkan diri dari Pileg dan terjerat kasus hukum.
"Kita tunggu keputusan Bawaslu. Kalau nanti ada rekomendasi Bawaslu, kita akan jalankan," pungkas Dahmizar. [***]