Rambah Hutan Lindung, PT MAL Kebal Hukum?

Jumat, 24 Agustus 2018 | 19:50:43 WIB

Metroterkini.com - PT.Mulia Argo Lestari (PT.MAL) yang berganti nama menjadi PT.Runggu Prima Jaya (PT.RPJ) dinilai kebal hukum, karena diduga telah merambah hutan lindung menjadi kebun.

Perusahaan ini diduga merambah hutan lindung Bukit Betabuh, dan aktivitas perusahaan sawit ini tidak memiliki izin namun tetap berjalan.

"Jika penindakan tersebut tidak dilakukan, itu menandakan penegakan hukum terhadap perambahan hutan telah tumpul dan mati," tegas Ketua Komisi II DPRD Inhu, Nopriadi kepada awak media, Kamis (23/8/18). 

Nopriadi mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum, dirinya juga menilai perlakuan hukum terkesan tumpul bagi perusahaan namun tajam terhadap masyarakat. 

"Kondisi saat ini, masyarakat kalau baru menggarap setengah hektar ditangkap, sedangkan perusahaan membawa ratusan ton (buah kelapa sawit-red) dari sana bagaimana?" ujarnya. 

Penyelesaian masalah perambahan di Hutan Lindung Bukit Betabuh sebutnya harus diambil alih pemerintah dan penegak hukum di tingkat pusat jika ingin selesai. 

"Kita minta penegak hukum di Indonesia ambil alih itu, tegakkan hukum. Kalau tidak kami akan ambil hutan lindung itu lagi. Sekarang ini kalau tidak ada tindakan, berarti sudah mati penegakan hukum kita. Kalau tidak diproses, berarti pemerintah dan penegak hukum tidak melihat itu sebagai hutan lindung," tandasnya. 

Ditambahkan Nopriadi, pihaknya sudah pernah membahas hal ini bersama Polres Inhu. Namun sampai saat ini belum jelas tindakan yang diambil. 

Untuk diketahui, izin lokasi yang diajukan PT.MAL/PT.RPJ dengan nomor 011/MAL/EST/VI/2011 tertanggal 7 Juni 2011 yang ditandatangani Direktur Utama Ir Henry Pakpahan, dengan luas lokasi perkebunan sawit 500 hektar di Desa Pauhranap, Kecamatan Peranap Inhu ditolak bupati Inhu Yopi Arianto. 

Dengan demikian, izin lokasi yang diajukan PT.MAL/PT.RPJ oleh Pemkab Inhu yang ditandatangani Bupati Inhu Yopi Arianto tertanggal 19 Oktober 2011, sesuai Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986 tertanggal 6 Juni 1986. Dimana ijin lokasi yang diajukan merupakan lokasi kawasan hutan lindung. 

Selain ditolaknya, izin lokasi yang diajukan PT.MAL/PT.RPJ, dalam suratnya Bupati Yopi Arianto juga menegaskan agar PT.MAL/PT.RPJ menghentikan segala kegiatan yang berhubungan dengan budidaya perkebunan di areal yang dimohonkan. Namun kenyataanya, perusahaan tetap beroperasi di wilayah ini. [***]

Terkini