Metroterkini.com - Seorang gadis belia, sebut Juwita (16 tahun) mengaku telah ditiduri oleh seorang pria berinisial Ma (47 tahun). Kejadian itu berawal saat pelaku mempertanyakan keperawan korban yang akan menjadi menantunya. Karena korban diancam tidak akan direstui menikah jika tidak perawan lagi, dan akhirnya kegadisan korban jadi pemuas napsu pelaku.
Pelaku Ma akhirnya ditangkap petugas Polsek Wonomulyo, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, setelah dilaporkan mencabuli calon menantunya di sejumlah lokasi, Kamis (23/8/2018).
Pria paruh baya ini beralasan melakukan perbuatan tak senonoh itu untuk membuktikan atau menguji keperawanan calon istri anaknya.
Pelaku mengatakan, paras cantik korban sebut Juwita (16) ini masih di bawah umur dan lugu.
Menurut pelaku, selama ini korban dikenal memiliki banyak teman dekat dengan pria lain sebelum dilamar anaknya.
“Selama ini kan dia banyak teman dekatnya. Hanya untuk mengetes, Pak,” jawab pelaku Ma yang masih paman korban, di depan polisi.
Korban rencananya menikah dengan anak pelaku seusai lebaran Idul Adha. Kepada polisi, korban mengaku dicabuli pelaku sebanyak 10 kali.
Pelaku juga mengakui pernah melakukan perbuatan tak senonoh itu di rumah korban hingga 6 kali saat keluarga korban sedang tidak ada di rumah.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni pakaian pelaku yang dikenakan saat pertama kali mencabuli korban.
Korban mengaku bersedia dicabuli karena tak ingin pernikahannya dengan anak pelaku itu gagal akibat diancam.
Kapolsek Wonomulyo, AKP Jufri Hamid menjelaskan, penyidik masih terus memeriksa pelaku dan sejumlah saksi, termasuk keluarga lainnya.
“Dia sudah mengakui seluruh perbuatannya. Korban masih berstatus anak karena usianya (16 tahun),” jelas Jufri.
Akibat pencabulan itu, rencana pernikahan korban dan kekasihnya batal. Kasus ini mengakibatkan konflik keluarga kedua belah pihak.
Pelaku Ma kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Wonomulyo dan dijerat Undang-undang Pelindungan Anak. [***]