Metroterkini.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang Polda Jabar mengungkap modus pencabulan seorang ayah terhadap anak tiri di Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya, Karawang.
Pelaku, E (42) yang bekerja sebagai kuli bangunan, menikahi ibu kandung korban sejak 2014 lalu. Korban bernama EA, perempuan yang berusia 6 tahun.
"Pelaku ini diduga sudah dua kali mencabuli anaknya. Kejadiannya di rumah," kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya saat Konferensi Pers, di Mapolres Karawang, Sabtu (11/8/2018).
Awalnya, kata Kapolres, tindakan bejat pelaku kepergok ibu kandung korban. Pertama saat korban sedang tertidur, dan kedua di kamar mandi usai pelaku mandi.
"Hasil pemeriksaan visum et repertum, kemaluan korban ada luka robek, diduga kuat akibat perbuatan cabul pelaku," ucapnya.
Atas ulah pelaku, membuat kakek korban geram dan melaporkan perbuatan tersebut ke Mapolres Karawang.
Anggota unit PPA Sat Reskrim Polres Karawang bertindak cepat dan menangkap pelaku pada 1 Agustus 2018.
"Pelaku sempat mengancam korban agar tidak teriak dan memberitahu siapapun. Saat diperiksa pun mengelak. Namun saksi dan bukti perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur pidana," tegas Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tutup Kapolres.