Kasus Suap Bupati Nonaktif Kebumen Mengalir Ke Wakil

Jumat, 27 Juli 2018 | 19:34:21 WIB

Metroterkini.com – Pengelolaan uang panas fee proyek atau kemudian disebut bina lingkungan (bilung) diungkap dalam persidangan lanjutan perkara Bupati Kebumen non aktif, Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Ansori yang digelar Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (25/7).

Saksi Barli Halim menyebut uang itu mengalir ke banyak pihak, termasuk ke Wakil Bupati Yazid Mahfudz. Keterangan Barli diamini Khayub M Lutfi di depan majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono SH.

Barli mengaku mendapat tugas mengelola fee proyek bersumber APBD serta APBD Provinsi (Banprov). Seingatnya, dia mengelola sedikitnya Rp 2,9 miliar. Dana sejumlah itu diperoleh dari Pengusaha Khayub M Lutfi dan rekanan atau pengusaha jasa konstruksi di Kebumen.

Barli juga mengatakan nama-nama penerima bina lingkungan, diantaranya Ketua PKB Zaeni Miftah 700 juta, Sekda Adi Pandoyo Rp 350 juta hingga Wakil Bupati Yazid Mahfudz yang seingat Barli sedikitnya Rp 125 juta dan sebuah mobil inova yang kini sudah di sita KPK.

Pengakuan Barli berbeda dengan catatan yang dimiliki jaksa KPK. KPK, berdasarkan pengakuan saksi-saksi lain, Barli mengelola uang Bilung senilai Rp 7,9 miliar.

Sementara uang yang dikembalikan barli senilai Rp 300 juta yang dikembalikan Barli. Saat dicecar JPU KPK apakah melaporkan soal uang-uang itu dan penggunaannya kepada bupati, Barli mengaku melapor dua kali.

Namun demikian, dalam beberapa kali dia bergerak sendiri tanpa sepengetahuan Yahya Fuad. Pastinya, kata Barli, tidak ada uang dari fee yang mengalir kepada Yahya Fuad.

Sementara itu, Khayub menyampaikan, dia menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Barli Halim. Uang itu sebagai comitmen fee agar Khayub mendapatkan proyek pembangunan RSUD Prembun senilai Rp 42 miliar.

Selain itu, ada juga Rp 200 juta untuk fee proyek alun-alun Gombong dan hutan Kota kepada Barli Halim. Juga kepada Adi Pandoyo 2,5 miliar untuk proyek DAK bersumber anggaran pusat.

Khayub menyampaikan, uang fee itu setelah pertemuannya dengan Mohammad Yahya Fuad dan Sekda Adi Pandoyo di Hotel Ambarukmo Jogjakarta pada Juli 2018. Saat itu, menurut Khayub, Mohammad Yahya Fuad memberitahukan ada proyek senilai Rp 100 miliar bersumber pusat. Agar dapat memeroleh proyek, Khayub diminta menyerahkan fee 7 persen.

Namun, Khayub mengakui tidak menyerahkan uang itu kepada Bupati melainkan kepada Sekda Adi Pandoyo. Menanggapi kesaksian Khayub Yahya Fuad mengaku keberatan soal pertemuan Ambarukmo Jogja.

Yahya Fuad masih yakin, pertemuan itu tidak pernah ada. “Yang betul pertemuan berdua dengan saksi di pendopo (Bupati). Saya juga keberatan dengan angka Rp 36 miliar. Seingat saya Rp 30 miliar seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan,” tuturnya.

Yahya Fuad juga keberatan dengan kesaksian Barli Halim yang menyebut menarik fee atas perintah Mohammad Yahya Fuad. Yahya Fuad mengatakan, Barli sudah memungut fee sebelum dirinya dilantik bahkan jauh sebelum itu persisnya sejak masa-masa pemerintahan bupati sebelumnya. [sjah]

Terkini