Metroterkini.com – Yayat (50), mantan Kepala Desa Danasari Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat diantarkan ke balik jeruji besi. Itu terjadi setelah Polres Ciamis menetapkan dia sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.
Tidak main-main. Yayat diduga menyelewengkan tiga sumber keuangan desa, yakni Dana Desa, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Banprov untuk peningkatan infrastruktur dasar perdesaan dan tunjangan penghasilan aparatur.
“Tindak pidana korupsi dilakukan tersangka saat menjadi Kepala Desa Danasari pada 2015 dan 2016 dengan total kerugian negara sebesar Rp 105 juta,” tegas Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam press release, Senin (16/7/2018).
“Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” sambung Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Virmanto, Kanit Tipikor IPTU Misman Asep dan Paur Humas Polres Ciamis IPTU Hj. Iis Yeni Idaningsih.
Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, total sumber keuangan desa itu dari Pemda, Pemprov dan Pusat totalnya Rp 800 juta. “Saat praktik pembangunan jalan ternyata tidak sesuai spesifikasi," urai Kapolres.
Kasus tersebut sempat ramai. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Satreskrim bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di tahun 2017. Termasuk melakukan pemeriksaan fisik dan audit.
"Kami juga telah meminta keterangan saksi ahli dan saksi-saksi lainnya. Tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dia tidak mampu mengembalikan uang hasil korupsi.,” ujar Kapolres.
“Tersangka melakukannya sendiri untuk kepentingan pribadi. Sejauh ini tidak ada keterlibatan orang lain,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. Kami akan langsung melimpahkan ke Kejaksaan," pungkas Kapolres Termuda di Indonesia ini.