Metroterkini.com – Catatan gemilang kembali ditorehkan aparat Polres Karawang.
Ya, Dalam kurum waktu 5 hari, Tim Anaconda Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal saat malam takbiran di Gor Panatayudha, Karawang Jawa Barat.
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya menegaskan, pengungkapan kasus tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Atas perbuatan pelaku, satu orang meninggal dunia atas nama Feri Rizaldy (19) warga Rawamerta, Karawang dan dua korban lainnya mengalami lula-luka yaitu Ahmad Lomri (18) dan Subani (18),” tegas Kapolres dalam Press Release yang didampingi Kasat Reskrim, Kasubbaghumas dan Kanit Jatanras, Kamis (21/6/2018).
Polisi, lanjut Kapolres, segera bertindak cepat dan melakukan pengejaran. “Pelaku akhirnya dapat ditangkap di tempat nongkrongnya, tak jauh dari tempat tinggalnya," urai Kapolres.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," sambung pria yang dikenal murah senyum ini.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Maradonna Armin Mapasseng menambahkan, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut lantaran tidak terima tempat tongkrongannya di tempati korban.
“Saat itu korban sedang nongkrong di seputaran Gor Panatayudha, kemudian didatangi pelaku,” jelas Kasat Reskrim.
Awalnya terjadi cekcok mulut dan berlanjut saling pukul antara kelompok pelaku dengan kelompok korban.
“Selanjutnya pelaku Y mengambil gergaji pemotong es balok dan langsung membacok korban dengan membabi buta,” imbuhnya.
“Korban Feri terkena sabetan di leher sebelah kiri dan meninggal dunia di Rumah Sakit. Sedangkan dua teman korban terluka di bagian perut," pungkas Kasat Reskrim.