Metroterkini.com - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH mengakui adanya dugaan penyelewengan barang bukti pada kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Kabok. Saat ini mantan Kapolsek Tebing Tinggi dan Kanit reskrim diperiksa Propam Polda Riau.
“Karna kita tau terdapat penyelewengan, saya langsung menelusuri perkara narkoba yang di tangani polsek tebing tinggi, Ternyata uang berjumlah Rp22 Juta dan barang bukti seperti sepeda motor dan telepon genggam tidak dimasukkan dalam Berita Acara Perkara (BAP) yang dinaikkan,” ucap La Ode ditemui media ini diruang kerjanya, Selasa (22/05/18).
Kapolres Kepulauan Meranti ke-empat itu juga telah mewanti-wanti bahwa dalam persidangan semuanya akan dipertanyakan hakim.
“Saya sudah yakin, saat dipersidangan hakim akan menanyakan itu,” tuturnya.
Namun, ujar La Ode pengungkapan barang bukti berupa uang dan lainnya akan diperkarakan usai mantan Kapolsek Tebing Tinggi AKP Syafril SH dan Kanit mengikuti pemeriksaan di bagian Propam Polda Riau.
“Semuanya terungkap setelah saya langsung yang mengambil alih, proses kelanjutannya akan diungkap kembali setelah mantan Kapolsek Tebing Tinggi dan Kanit diperiksa di Polda,” terangnya.
Sebelumnya, Senin 29 Januari 2018 silam Kabok ditangkap bersama 5 (lima) orang rekannya yakni, Heri Marinto Als Anton, M Fikri Als Nanda, Basri Als Uli, Joni Ala Jon dan M Oci Anila Als Oci dengan barang bukti hanya narkotika jenis sabu 11,02 Gram. Atas dasar itu, AKBP La Ode menginstruksikan perkara agar diambil alih pihak Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti. [ant]