Metroterkini.com - Zulfendi Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Daratan – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC.FSPTD-KSPSI) Kabupaten Indragiri Hulu Riau, mengaku dicekal usai diajukan untuk pencatatan melalui Dinas Tenaga Kerja.
Dijelaskan, bila mengacu pada UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, seharusnya tidak beralasan pemerintah memperlamban untuk dicatatkan. Sebab keberadaan FSPTD–KSPSI di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mencapai lima bulan dan telah diajukan untuk dicatatkan, tapi pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) belum mengeluarkan dan tidak membalas surat yang diajukan.
Sedangkan persyaratan sudah lengkap yang berdiri sekitar tujuh Unit Pengurus Kertja di Kabupaten Inhu, pada hal serikat ini sah dan memiliki legalitas kepengurusan yang sah di mulai dari pusat hingga kebawah, sehingga membingungkan bagi pengurus F-SPTD – KSPSI di Kabupaten, Kamis (26/4/2018)
Artinya tidak perlu Disnaker bingung lanjutnya, bahwa F-SPTD – KSPSI berpucuk di bawah naungan’ Andi Gani Nena Wea.SH selaku ketua DPP, dan Sekeretaris Subiyanto, dan telah di serahkan pengajuan berkasnya untuk segera di catatkan, namun belum yang seharusnya surat di balas mereka ( Disnaker).jelasnya.
Menurutnya ada indikasi pencekalan, namun tidak menjadi persoalan dan itu hak mereka. Akan tetapi persoalan pengganjalan ini akan segera di bawa keranah hukum untuk di usut sebagaimana di atur dalam UU tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh. Sebab dengan kejadian indikasi pencekalan tersebut, dinilai telah mengenaiya F-SPTD – KSPSI yang ada di Kabupaten Inhu.
Dengan pengganjalan pencatatan FSPTD – KSPSI di Kabupaten Indragiri Hulu sebutnya, dinilai telah bertentangan dengan UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat Buruh yang diatur dalam Bab VII soal perlindungan yang di atur dalam pasal 28 yang dibunyikan, bahwa siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk.
Hingga berita ini dimuat, belum mendapat balasan sms melalui selulernya Plt.Kadis Tenaga Kerja soal tanggapan tuntutan untuk pencatatan F-SPTD – KSPSI, baik di kantor juga belum berhasil ditemui wartawan media ini. [fras]