Inilah Empat Perda yang Disahkan DPRD Bengkalis

Selasa, 03 April 2018 | 23:48:36 WIB

Metroterkini.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis pada Sidang Paripurna, Selasa (3/4/18) mengesahkan empat Peraturan Daerah (Perda).

Keempat Perda tersebut adalah; Perda tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah, Penggelolaan Milik Barang Daerah, Badan Pemusyawaratan Desa dan Penggelolaan Lingkungan Hidup.

Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kaderismanto, dihadiri sebanyak 32 orang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

Kaderismanto dalam sambutannya tak lupa mengucapakan terima kasih kepada seluruh anggota Pansus Ranperda yang telah bekerja secara maksimal dalam meyelesaikan pembahasan tersebut, sehingga dapat ditetapkan dalam keputusan Dewan hari ini.

Sebelum Rencana Perda disahkan menjadi Perda, terlebih dahulu menyampaikan laporan pansus. Seperti Pansus Zakat, Infak dan Sedekah melalui jurubicaranya, H Mawardi beberapa saran, yakni agar membuat Peraturan Bupati guna menjabarkan teknis implementasi Peraturan Daerah ini.

Kemudian, dalam penetapan Perda jangan hanya menekankan kepada ASN, dan Maysarakat, tetapi juga diutamakan untuk perusahaan–perusahaan yang memiliki Badan Hukum. Agar Perangkat Daerah menjalankan fungsinya sesuai dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam Perda ini.

Terakhir, Pemerintah Daerah gencar melakukan sosialisasi kepada ASN dan para segenap masyarakat terkait Perda Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah ini

Selanjutnya, Pansus Badan Pemusyawaratan Desa melalui juru bicaranya Susianto, menyampaikan tiga saran, yakni Perangkat Daerah terkait agar segera mensosialisikan ke desa-desa.

Kemudian Susianto menekankan agar Perangkat Daerah segera membuat petunjuk teknis pelaksanaan Perda ini dalam bentuk Peraturan Bupati.

Perangkat Daerah agar terus mengawasi dan berkoordinasi dengan pihak Desa, agar peda ini telaksana dengan baik.

Kemudian Pansus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui juru bicaranya Syahrial menyampaikan dua saran, yakni meminta Kepala Daerah tidak memindahkan Pejabat Fungsional Lingkungan Hidup (PPLH). Karena PPLH tersebut telah mengikuti Pelatihan Khusus tentang Lingkungan Hidup.

Selanjutnya, Syahrial meminta Pemerintah Daerah agar segera mensosialisasikan ke Perusahaan-Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Sementara itu Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, melalui jurubicaranya, Febriza Luwu, menyampaikan beberapa saran dan rekomendasi. Diantaranya, agar Perangkat Daerah menyusun regulasi dan mendata aset milik daerah. Kemudian, agar kendaraan roda dua dan empat yang sudah lama dan tidak layak, agar dihapuskan atau dilelang. Kemudian, terkait aset tanah, untuk diselesaikan legalitas surat kepemilikannya.

Pada waktu yang sama Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami HY mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis yang telah dengan bersusah payah membahas 4 Ranperda yang telah diajukan Pemkab Bengkalis dan 4 Ranperda tersebut telah mendapatkan persetujuan DPRD Bengkalis pada hari ini.

“Sekali kami ucapkan terima kasih DPRD Bengkalis atas kerjasama yang baik selama ini, semoga ranperda yang diajukan tersebut dapat jadikan perda yang dapat dilaksana Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan sebaik-baiknya, dalam rangka meningkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis,” ujar Bustami. [rdi]

Terkini