Masyarakat Bisa Urus Perizinan di DPM-PTSP Secara Online

Selasa, 20 Maret 2018 | 17:17:56 WIB

Metroterkini.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Mulai Menerapkan Pelayanan Berbasis Teknologi. Hal ini Dilakukan Dalam Rangka Mendukung Visi Kota Pekanbaru Untuk Menjadi Kota Smart City yang Madani.

Dengan Program ini Masyarakat Kota Pekanbaru Yang Mau Mengurus Perizinan Cukup Melalui Sistem Aplikasi ini Online Atau Memamfaatkan Gadget.

Kepada Awak Media, Kepala DPM - PTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil Mengatakan "Alhamdulillah Dengan Program ini Masyarakat  Akan Mudah Mengurus Perizinannya,Cukup melalui Aplikasi Sudah Bisa Mengurus Perizinan".

Melalui Aplikasi ini Bagi Masyarakat Yang Hendak Mengurus Perizinan Tidak perlu Lagi Datang kekantor DPM-PTSP, Karna Melalui Aplikasi Ini Semua Perizinan Bisa diproses melalui Sistem Online.

Saya Rasa Langkah Yang Kami Lakukan ini Adalah Untuk Terus Meningkatkan Pelayanan  Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Tentang Pelayanan Publik.Dimana Negara  berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi kebutuhan dan hak dasarnya dalam kerangka pelayanan publik, Tutur Jamil.

Ditambahkan Jamil, Izin Pengurusan Yang dilakukan Secara Online Akan Terintegrasi Dengan Para Staf Yang Ada Di DPM-PTSP Kota Pekanbaru.Maka Untuk itu Masyarakat Kota Pekanbaru Tidak Perlu Repot-repot Lagi Untuk Bolak-Balik lagi Datang Ke Kantor DPM-PTSP untuk Melakukan Pengurusan Izin. Karna Dengan Aplikasi ini Pengurusan Izin Bisa di lakukan.
 
Adapun Inovasi yang Kami Lakukan ini Adalah untuk Memudahkan Masyrakat dan Masyarakat Juga Tidak Perlu Datang Kekantor, Karna Semua Sudah Bisa Diakses Melalui Sistem Online. Jadi kemanapun saya tugas, bisa langsung saya teken dan perizinan bisa langsung siap. Misalnya, izin yang akan langsung diteken melalui sistem elektronik antara lain izin praktek dokter baik itu izin dokter umum, gigi, spesialis, izin perawat dan 30 izin lainnya. [Chan]

Terkini