Metroterkini.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu-red) Provinsi Riau, masih menunggu langkah Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Riau dalam menyikapi beredarnya video singkat, yang didalamnya tiga orang anak kecil yang menyampaikan ajakan untuk memilih pasangan calon nomor tiga Firdaus-Rusli.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, ketika dihubungi wartawan media ini, Sabtu(17/3) mengatakan jika yang lebih berkompetan menyikapi persoalan tersebut adalah KPAI. "Itu yang lebih berkompeten menjawab adalah KPAI," jawabnya singkat.
Lanjut Rusidi lagi, Bawaslu sifatnya menunggu rekomendasi KPAI. Sebab dalam UU Pilkada maupun dalam PKPU No. 4 hn 2017 tentang kampanye belum ditemukan tentang larangan pelibatan anak-anak dalam kampanye melalui video.
Diakuinya, dalam UU dan PKPU sebelumnya pelibatan anak-anak dalam kampanye itu dilarang.
Diberitakan sejumlah sebelumnya, di tengah imbauan Bawaslu untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye, di Riau beredar video anak-anak berlagak seorang juru kampanye. Dimana ada tiga orang anak kecil, dan seorang di antaraya menyampaikan ajakan untuk memilih pasangan calon nomor tiga Firdaus-Rusli.
"Hai selamat pagi semuanya. Jangan lupa pilih Firdaus-Rusli nomor tiga," kata seorang anak perempuan di bawah umur.
Video tersebut diunggah di akun facebook FA dan mendapat ragam komentar dari netizen. Diduga Fais yang merupakan ketua media Timses Firdaus-Rusli sengaja mengunggah video tersebut untuk mengkampanyekan Paslon yang didukungnya.
Video yang sama juga beredar di sejumlah grup WhatsApp. Belum diketahui identitas anak-anak yang terlibat dalam video tersebut.
Sebagaimana diketahui, pelibatan dan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik secara tegas dilarang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Komisioner Bidang Pornografi dan Cyber Crime Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah dalam pernyataan persnya belum lama ini mengatakan, pelibatan anak dalam aktivitas politik akan membawa dampak negatif bagi anak. Larangan pelibatan anak dalam kegiatan politik diatur dalam pasal 15 dan pasal 76 H Undang-undang 35/2014.
Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Riau Ilham Muhammad Yasir kepada wartawan ini melalui pesan WA nya, Sabtu (17/3/2018) menyampaikan, jika ini benar adanya maka ia termasuk pelanggan.
"Namun yang lebih tepat teman-teman Panwaslu/Bawaslu untuk menanganinya, karena proses pengawasan dan penegakkan regulasi ada di Bawaslu/Panwaslu," kata Ilham.
Sementara Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, ketika dihubungi lewat sambungan selulernya sedang tidak aktif. Begitu juga lewat pesan WA nya juga belum di ada jawaban. [ant]