Metroterkini.com - Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Bengkalis menggugat Ketua DPRD Bengkalis ke Pengadilan Negeri Bengkalis, karena tak kunjung memberhentikan antar waktu (PAW) mantan kader PKPI Lamhot Nainggolan yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Bengkalis.
Gugatan tersebut didaftarkan Ketua PKPI Kabupaten Bengkalis, Abdul Kadi Siregar. Saat ini, gugatan perkara tersebut masih dalam mediasi.
Namun, ungkap Abdul Kadir Siregar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (15/3/18) siang, mediasi yang disarankan majelis hakim belum terlaksana sampai waktu yang disepakati para pihak.
Namun, agenda sidang yang akan digelar Kamis siang ini, terpaksa ditunda karena majelis hakim ada tugas lain yang tak bisa diwakili.
Hal ini disampaikan panitera pengganti, Widiawati HS, SH. Padahal, para pihak (Abdul Kadir Siregar dan kuasa hukum Ketua DPRD Bengkalis, Jonnaidi) sudah hadir di pengadilan.
"Pak, karena Pak Rizki (Mohd Rizki Musmar, SH, salah satu majelis hakim yang memimpin sidang) ada tugas diluar, sidang terpaksa ditunda Senin depan kepada Abdul Kadir Siregar dan Jonnaidi," kata Widiawati. [Rudi]