Bupati Inhu Tak Serius Tangani Tuntutan Warga 5 Desa

Kamis, 01 Maret 2018 | 07:47:54 WIB

Metroterkini.com - Terkait tuntutan lahan kebun plasma warga Desa Danau Rambai Penyaguhan Kecamatan Batang Gansal, Desa Kuala Cenaku, Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku dan Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, Inhu, ternyata belum membuahkan hasil.

Masyarakat menilai Pemda Inhu dan perusahaan seperti bermain cinta, dan membuat bingung bagi masyarakat. Hal itu disampaikan Lamsihar kepada media ini Rabu (28/2/2018).

Untuk memenuhi tuntutan lima desa yang berada dii tiga kecamatan itu, PT.Palma Satu Sepakat telah bersedia menyerahkan lahan seluas 1.500 hektar sesuai suratnya No Legal–PS/X/381/VIII/2017 tertanggal 29 Agustus 2017 prihal penyerahan lahan kebun kelapa sawit pola KKPA untuk masyarakat. Dalam suratnya, perusahaan langsung ke Bupati Inhu c/q Sekda Kab Inhu termasuk Dinas Pertanian dan Perikanan.

Lamsihar menjelaskan lagi, yang menjadi kendala hingga rencana penyerahan belum juga terwujud, sedangkan perusahaan telah berkomitmen dan bersedia memberikan lahan seluas 1.500 hektar sesuai kesepakatan bersama masyarakat.

Sambungnya, pemda Inhu yang seharusnya mempermudah proses penyerahan, namun kenyataan malah mempersulit dengan dalih lain yang tak jelas. Pemkab Inhu malah berdalih keberadaan kebun plasma yang direncanakan itu masih di areal kawasan hutan, hal itu yang membingungkan masyarakat.

Sesalnya lagi, perjuangan masyarakat berpuluh tahun dilakukan hingga mencapai wujud sepakat, tapi hasil ketersediaan perusahaan untuk menyerahkan lahan kebun plasma tersebut, masih dikunci pihaknya dengan alasan dalam proses pengurusan pelepasan kawasan, hal ini yang menjadi alasan mereka (Pemkab Inhu, red).

"Apakah pihak Pemkab Inhu kurang serius? atau dari perusahaan hanya memberikan harapan saja, namun tak akan pernah terwujud penyerahannya yang akan diterima masyarakat," katanya.

Kondisi dilapangan saat ini kebun plasma yang direncakan akan dibagikan ke masyarakat itu melalui program KKPA, produksi panen masih terus jalan. "Kapan masyarakat merasakan haknya bila penyerahan hingga mencapai umur replanting," ujar Lamsihar.

Untuk itu, Pemkab Inhu dan perusahaan untuk segera menyerahkan sesuai yang disepakati bersama sebelumnya. Sedangkan Plt.Kadis Pertanian dan Perikanan Paino mengatakan, Pemkab sifatnya tetap membantu sesuai tutuntan masyarakat, yang penting dari bawah harus kerjasama agar proses untuk pelepasan segera tercapai. 

"Belum melihat surat komitmen perusahaan tersebut," jawab Paino yang mengaku masih di Jogya.

Menyinggung soal tuntutan Lima Desa, Halasson Sinaga meminta Bupati Inhu dan tehnisnya serius menyelesaikan, dimana kebun plasma yang ditunggu masyarakat yang bertujuan meingkatkan taraf hidup mereka. 

"Jangan membuat bingung, karena menuju pencapaian komitmen hingga puluhan tahun berjuang," jawabnya singkat. [fras]

Terkini