Metroterkini.com - Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 ton yang ditemukan di atas kapal Sunrise Glory yang berbendera Singapura oleh Lanal Batam hari ini, Sabtu (10/2/18) diekspos langsung oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Waksal) RI.
Danlanal Batam Letkol Iwan Seyiawan dalam undangan konferensi pers yang diterima awak media, penagkapan kapal ini awalnya karena pada saat pemeriksaan dokumen yang ada di kapal, dokumen tersebut diindentifikasikan palsu. Berikut kronologis penangkapan 1 ton sabu ini.
Sementara kronologis penemuan barang haram tersebut adalah ketika anggota Guskamlabar melakukan menangkap kapal Sunrise, Rabu (7/2/2018) sekitar pukul 14.00 WIB di perairan Selat Philips.
Barang bukti penangkapan kapal berbendera Singapura MV Sunrise Glory yang membawa 1 ton sabu-sabu. Tepat pukul 18.00 WIB, tim berhasil menemukan barang bukti Narkoba berup sabu-sabu sebanyak 41 karung beras dengan perkiraan berat 1.000 kg atau satu ton.
Barang tersebut ditemukan di atas tumpukan beras dalam palka bahan makanan, akhitrnya kapal bebendera Singapura ini diamankan berikut ABK nya.
Kemudian kapal tersebut ditarik ke Dermaga Batuampar, Batam. Keesokan harinya, dilaksanakan serah terima kapal Tangkapan dari KRI ke Lanal Batam. Kemudian, Jumat (9/2/2018) pukul 15.00 WIB, Kapal Sunrise Glory digeser dari Dermaga Batuampar ke Dermaga Lanal Batam.
Selanjutnya, dilaksanakan pengecekan terhadap ABK Sunrise Glory oleh Tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN Pusat, BC Pusat dan BC Batam. Barang bukti penangkapan kapal berbendera Singapura MV Sunrise Glory yang membawa 1 ton sabu-sabu.*[BB]