Saksi Kasus Suap Garuda Indonesia Diperiksa

Selasa, 13 Februari 2018 | 11:55:38 WIB

Metroterkini.com -Terkait kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik PT Garuda lndonesia (Persero) Tbk, Direktur Produksi PT Citilink Indonesia dan pegawai Garuda Indonesia diperiksa KPK.

Selain itu juga diperiksa mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012, Hadinoto Soedigno.

KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014. Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia tersebut.

Kemudian pegawai Garuda Indonesia, Victor Agung Prabowo dan pensiunan pegawai Garuda Indonesia Capt. Agus Wahjudo. Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus ini dengan tersangka mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar.

Selain Emir, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd, diduga bertindak sebagai perantara suap.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, Selasa (13/2/18).

Emirsyah sebelumnya diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.**[BB]

Terkini