Zumi Zola jadi Tersangka, KPK Keluarkan Surat Pencekalan

Kamis, 01 Februari 2018 | 16:44:09 WIB

Metroterkini.com - Status Gubernur Jambi Zumi Zola tertulis sebagai tersangka dalam surat permohonan pencegahan yang dikirim Komisi Pemberantasan Korupsi ke Direktorat Jenderal Imigrasi 

"Di situ (surat permintaan pencegahan KPK) tertulis tersangka," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno saat peringatan CNNIndonesia.com, Kamis (1/2/2018). 

Agung mengatakan, surat permintaan pencegahan dikirim KPK pada 25 Januari 2018. Pencegahan terhadap mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu berlaku untuk enam bulan ke depan. Ditjen imigrasi pun akan menarik paspor Zumi atas tindak lanjut ini. "Periode pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan. SOP-nya paspor harus ditarik," ujarnya.

"Alasan pencegahan adalah karena sesuai dengan proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau jabatan terkait di Provinsi Jambi," kata dia. 

Kemarin, tim penyidik ??KPK menggeledah rumah dinas Zumi. Penggeledahan itu berdasarkan penyidikan baru perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. Namun, KPK belum merilis hasil penggeledahan tersebut. 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tak membantah telah ditetapkan Zumi sebagai tersangka. Namun, Saut meminta publik bersabar dan isinya akan segera diumumkan dalam waktu dekat. 

"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar," kata Saut kemarin.

Kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018 kepada anggota DPRD Jambi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam pengembangannya, KPK menetapkan empat orang tersangka. 

Mereka adalah Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan; Asisten Daerah III Jambi Saipudin; dan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono. 

Dari OTT, KPK menyimpan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total 'uang ketok' yang telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sebanyak Rp6 miliar untuk anggota DPRD Jambi.

Sementara itu, sebanyak Rp1,3 miliar dari Rp4,7 miliar disinyalir sudah diterima anggota DPRD Jambi. Belakangan, ada beberapa anggota DPRD Jambi yang berhasil menjadi penerima suap tersebut ke KPK. KPK tidak membeberkan siapa saja yang sudah siap uang. [***]

Terkini