178 Mahasiswa UMRI Terima Beasiswa Pemprov Riau

Rabu, 31 Januari 2018 | 23:26:39 WIB

Metroterkini.com-Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman serahkan beasiswa dari pemerintah Provinsi Riau untuk 178 Mahasiswa UMRI, Rabu (31/1/2018) di Kampus UMRI Jalan Tambusai Pekanbaru. 

Beasiswa ini merupakan Program Dana Bantuan Sosial Pendidikan bagi Mahasiswa/siswi berprestasi dan kurang mampu oleh Pemerintah Provinsi Riau. Melalui program ini, diharapkan para mahasiswa/siswi dapat melanjutkan pendidikannya.
 
"Khusus untuk UMRI Pemerintah Provinsi telah menyalurkan beasiswa untuk mahasiswa berprestasi kurang mampu tahun 2014 sebanyak 78 orang, total Rp. 998.400.000, tahun 2015 sebanyak 70 orang Rp. 1.244.400.000, dengan total beasiswa untuk beasiswa mahasiswa kurang mampu sebesar Rp 2.322.000.000. 

Sementara itu Pemerintah Provinsi Riaiu juga memberikan beasiswa untuk mahasiswa berprestasi tahun 2014 sebanyak 60 orang Rp. 420.000.000, tahun 2015 sebanyak 108 orang Rp. 756.000.000, tahun 2016 sebanyak 71 orang Rp. 568.000.000 dengan total Rp. 1.744.000.

Menurut Gubri, untuk tahun ini melalui Dinas Pendidikan beasiswa diberikan kepada 80 orang dengan total Rp. 560.000.000, adapun  total yang diterima UMRI Rp. 2.322.000.000. 

"Selain melalui Dinas Pendidikan, tahun ini Biro Kesra juga menyerahkan 178 bantuan pendidikan untuk mahasiswa/i S 1 dan D3 sebanyak Rp. 612.000.000, rinciannya untuk mahasiswa S1 sebanyak 167 orang Rp.584.500.000. Untuk D3 sebanyak 11 orang Rp.27.500.000," ujar Andi Rachman.

Dengan telah disetujuinya 178 proposal bantuan pendidikan yang diajukan oleh mahasiswa/siswi S1 dan D3, Universitas Muhammadiyah Riau melalui Biro Kesra, diharapkan dapat membantu kesuksesan mahasiswa dalam menyelesaikan studi di Universitas Muhammadiyah Ria,  Pergunakanlah bantuan pendidikan tersebut dengan sebaik-baiknya, untuk menunjang keberhasilan pendidikan mahasiswa/siswi sekalian.

Program ini berjalan berdasarkan Peraturan pedoman Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja daerah, yang merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 39 tahun 2012 tentang perubahan atas Permendagri No 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. [***]

Terkini