Metroterkini.com - Pengurus KUD Bumi Asih, Jum'at (26/1/2018) dalam pernyataan sikap terkait eksekusi oleh PN Negeri Bangkinang Kampar Riau, yang dijadwalkan Senin (29/1/2018) mendatang, siap menentang putusan hukum dengan segala kekuatan.
Hal itu disampaikan pengurus KUD Bumi Asih, yang dihadiri Ketua Abd Ma'as, Jefri, SH. MH, selaku Sekretaris KUD dan Fazri Bendahara, serta beberapa ninik mamak antara lain Nasrul DT Jolelo, Suhaimi DT.Majokayo, Sukasdi DT.Paduko Kayo, dan juga dihadiri langsung kepala desa Kabun Amril, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu Riau.
Pihak KUD Bumi Asih bersama Ninik Mamak dan masyarakat desa Kabun dengan ini menyampaikan peryataan sikap dan penolakan atas upaya pelaksanaan eksekusi pengosongan atas lahan kebun kelapa sawit seluas 2.823,52 hektar, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach) berdasar putusan pengadilian.
Adapun yang menjadi dasar atas penolakan eksekusi tersebut oleh PN Bangkinang Kampar adalah sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan fakta Hukum atas penetapan objek eksekusi menjadi wilayah yurisdiksi dimana Pengadilan Negeri Bangkinang tidak berwenang melakukan eksekusi pengosongan atas kebun kelapasawit Masyarakat Koperasi Unit Desa (KUD) Bumi Asih, karena secara Hukum objek dari penetapan eksekusi tersebut masuk dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Rokan Hulu, sehingga segala tindakan Hukum yang dilakukan Pengadilan Negeri Bangkinang menjadi cacat Hukum.
2. KUD Bumi Asih bersama Masyarakat Kabun sangat terbantu dan berterima kasih kepada Pihak PTPN V karena taraf hidup masyarakat Kabun yang tergabung dalam KUD Bumi Asih menjadi lebih baik dan lebilh sejahtara atas kehadiran Pihak PTPN V sebagai Bapak angkat kami yang memajukan, perekonomian dan taraf hidup kami sebagai petani sawit di Desa Kabun.
3. Bahwa kami KUD Bumi Ash sedang melakukan upaya Hukum dengan mengejukan Upaya Hukum Lainnya agar tidak dilakukan Eksekusi Diatas Lahan ulayat anak kemonakan Kami, jika hal ini tetap dilakukan perlawanan eksekusi kepada PN Bangkinang, Kami siap menyatakan perang dengan siapapu yang akan mengusik lahan tersebut, karena areal KKPA seluas 300 Ha termasuk juga dalam objek sengketa yang akan di eksekusi oleh PN Bangkinang. Pada saat ini perlawanan Hukum yang kami ajukan sedah sampai di MA dan sedang dalam proses penyelesaian.
Sehubungan dengan situasi dan kondisi tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan dengan tegas dan jelas apabila pihak PN Bangkinang memaksakan untuk melakukan pelaksanaan eksekusi atas lahan Kebun sawit seluas 2.823.52 Ha, pada tanggal 29 Januari 2018 maka kami sebagai anak kemonakan siap melakukan perlawanan, sampai titik darah penghabisan, dan ini bukan bagian ancaman semata, silahka PN Bangkinang membuktikan nantinya pada hari yang sudah ditentukan.
"Perlu kami sampaikan, kami masyarakat desa Kabun akan berkumpul dan siaga dengan massa lebih dari 1.500 Orang, jika terjadi bentrokan dilapangan akibat pemaksaan eksekusi tersebut kami tidak akan bertanggung jawab," tegasnya. [ali]