Saksi Kasus Novel Mengadu ke Ombdusman

Kamis, 25 Januari 2018 | 19:17:08 WIB

Metroterkini.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengklarifikasi Muhammad Lestaluhu sebagai saksi dalam kasus penyiraman air keras Novel Baswedan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Lestaluhu sendiri mengadukan hal itu ke ORI karena merasa dirugikan akibat pemeriksaan polisi dan dipecat dari pekerjaannya.

"Kami menerima pengaduan dari masyarakat bernama Muhammad Lestaluhu yang mengalami dugaan tindakan atau perbuatan maladministrasi atau perbuatan tidak profesional dari kepolisian. Itu masih dugaan awal ya terkait pemeriksaan terhadap dirinya," kata anggota Ombudsman Adrianus Meliala di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018).

Adrianus melanjutkan, ORI juga telah mengadakan pertemuan dengan Lestaluhu terkait apa yang dilakukan oleh kepolisian terhadapnya dan sudah melakukan pengecekan ke tempat Lestaluhu bekerja sebagai satpam di salah satu tempat hiburan malam kawasan Jakarta Pusat dan tempat dia diperiksa sebelumnya yakni Polres Jakarta Utara.

"Kami sekarang klarifikasi ke penyidik kasus Novel, ke depan kami akan datang ke lokasi di mana terjadi penyiraman air keras terhadap Novel dan seterusnya," ucap Adrianus.

Adrianus menambahkan, dalam kasus ini Lestaluhu juga diperiksa sebagai saksi bukan tersangka. Kepolisian juga sudah melepas Lestaluhu karena yang bersangkutan tidak terbukti terlibat.

"Polisi mendapatkan beberapa fakta bahwa Muhammad Nestaluhu bukan pelakunya. itu terlihat dari profile dirinya. Yang kedua ketika sudah dilakukan cek alibi, yang ketiga polisi sudah melihat rekaman digital yang bersangkutan. Keterangan saksi dan uji elektronik bahwa dia tidak berada di lokasi penyiraman tersebut," papar Adrianus.

Namun, dengan pemanggilan itu, kata Adrianus, Lestaluhu merasa dirugikan dan dipecat dari pekerjaannya sejak 2017 lalu. Manajemen kantor memecatnya karena merasa risih akibat media sering datang pasca pemeriksaannya sebagai saksi di Polres Jakarta Utara.

"Walaupun dia bukan tersangka, tapi gara-gara banyak media datang ke tempat dia bekerja, maka manajemen merasa gerah dan mem-PHK yang bersangkutan. Jadi dia sekarang jobless," kata Adrianus.

"Memang yang bersangkutan tidak ada kontrak, dan masih baru juga bekerja di situ. Cuma mungkin tempatnya bekerja merasa gerah karena dia panggil-panggil sama polisi terus, belum lagi ditongkrongi sama wartawan, karena tempatnya bekerja itu tempat hiburan," tambahnya seperti dilansir dari merdeka.com.

Dari kerugian kerugian yang dialami Lestaluhu, ORI akan mendalami temuan temuan dalam konteks perlakuan kepolisian terhadap Lestaluhu dan implikasinya.

"Pada tanggal 30 Januari kita akan memberikan laporan akhir hasil pemeriksaan di situ kami akan uraikan kepada kepolisian apa kesalahan, apa temuan kami, dan langkah langkah korektif yang harus dilakukan oleh kepolisian, maupun pihak-pihak lain," tutup Adrianus. [**]

Terkini