ASN Dilarang Buat Postingan Berbau Politik

Kamis, 18 Januari 2018 | 23:24:28 WIB

Metroterkini.com - Bawaslu Riau lakukan sosialiasi netralitas ASN hadapi Pilgubri 2018. Pegawai pemerintah dilarang memposting apa saja yang berbau politis.

ASN yang terbukti bertindak demikian, dapat dikenakan sanksi mulai teguran bahkan pemecatan sesuai dengan tingkat kesalahannya. Prinsipnya, ASN harus menempatkan pada posisi neteral, meski memiliki hak suara dalam memilih. 

"Dalam media sosial tak boleh menshare atau menlike atau postingan berbau politik apalagi sifatnya merugikan pasangan lain. Sanksi terberat pemberhentian sebagai ASN. Tapi ini sudah masuk ranahnya Mendagri dan KASN," kata Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Kamis (18/1/18). 

Menurutnya, memposting atau menlike saja tak dibenarkan, apalagi jika ada ASN terbukti ikut hadir langsung pada acara deklarasi atau kampanye politik pada pasangan tertentu. Sudah jelas melanggar aturan karena tak bisa menjaga netralitas. 

Hal ini selara dengan surat edaran Menpan RB nomor 71 tahun 2017 dan surat di KASN termasuk dari Mendagri nomor 273 tahun 2016, yang isinya sama soal netralitas ASN. 

"Prinsipnya tak boleh melakukan tindakan keputusan sifatnya keberpihakan atau menguntungkan ke salah satu calon lain. Kalau postingan saja tak boleh apalagi hadir di deklarasi," ungkap Rusidi. 

Bawaslu sendiri akan terus memberikan pemahaman melalui sosialisasi baik melalui surat mau pun pertemuan langsung dalam bentuk sosialiasi. Hal itu sebagai bentuk pencegahan, agar tak terjadi pelanggaran. 

"Mohon maaf, kita tak seperti polisi menungggu disipang jalan. Tapi kita aktif memberikan sosialiasi melalui surat atau ketermu langsung atau dalam bentuk dialog," ujar Rusidi. [***]

Terkini