Ocehan Fredrich Sebut KPK Tak Bisa Panggil Polisi

Selasa, 16 Januari 2018 | 10:59:08 WIB

Metroterkini.com - Ajudan Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi, belum memenuhi panggilan penyidik KPK. Reza sedianya akan dimintai keterangan soal peristiwa hilangnya Novanto ketika tengah dicari KPK pada November 2017.

Namun, mantan pengacara Novanto yang kini telah berstatus sebagai tersangka, Fredrich Yunadi, menilai KPK tidak bisa memanggil Reza. Menurut Fredrich, Reza adalah anggota kepolisian yang tidak bisa dipanggil KPK.

"Polisi tidak bisa dipanggil oleh KPK. Baca MoU," ucap Fredrich sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

MoU atau Memorandum of Understanding yang dimaksud Fredrich yaitu MoU yang dikenal dengan nama MoU 'Kulo Nuwun' antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung. Ada 15 poin dalam MoU tersebut, di antaranya adalah jika salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap anggota tiga lembaga itu, maka pihak yang melakukan pemanggilan harus memberitahukan kepada pimpinan lembaga yang anggotanya dipanggil.

Menurut Fredrich, KPK melanggar MoU itu dengan melakukan panggilan pada ajudan Novanto. KPK disebut Fredrich menggunakan kekuasaan serta melecehkan MoU itu. Namun, KPK menyatakan sudah menyurati Polri sebelum memanggil Reza, sesuai dengan apa yang tertuang dalam MoU 'Kulo Nuwun' itu.

"Mereka pakai kekuasaan tapi ini institusi sekarang mau melawan MoU, itu urusan KPK dan Polri. Urusan apa sama saya," ujar Fredrich.

"KPK, Polri, dan Kejaksaan ada MoU yang baru nggak. Ada kan? Saya nggak ikut campur tapi kalau ada instansi yang melecehkan MoU, apakah institusi itu layak berdiri di Indonesia?" imbuh Fredrich.

AKP Reza Pahlevi sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin (15/1) kemarin. Ajudan Novanto itu akan dipanggil ulang KPK dengan koordinasi bersama Polri.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan sejak awal sebelum memanggil Reza, KPK sudah bersurat ke Polri. Surat itu ditujukan pada Kapolri Jenderal Tito Karnavian hingga Divisi Propam Polri.

"Selain itu, KPK juga surati Kapolri Up Kadivpropam Polri untuk minta bantuan menghadirkan saksi ke KPK di hari Senin, 15 Januari 2017," ujar Febri. [dtk]

Terkini