Suparman dan Johat Firdaus di Berangkatkan ke Sukamiskin

Rabu, 06 Desember 2017 | 13:51:08 WIB

Metroterkini.com - Empat petugas KPK RI telah melakukan penjemputan terhadap tahanan kasus suap APBD Riau tahun 2014, a.n. Johar Firdaus yang mendapat vonis hukuman 4,5 tahun kurungan oleh Mahkamah Agung. 

Mobil yang digunakan menjemput tahanan yakni mobil Toyota Innova Silver BM 1342 OG, Rabu (06/12/2017) pukul 07.00 WIB, di Lapas Bangkinang, Kampar Riau. 

Menurut sumber pada redaksi, tahanan akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Jawa Barat.

Dalam hari yang sama, secara terpisah, pada pukul 09.35 WIB bertempat di VIP ROOM Lancang Kuning Bandara Internasional SSK II Pekanbaru, telah dilaksanakan pengamanan terhadap keberangkatan Bupati Rohul Suparman dengan menggunakan pesawat Citillink/QG 982 menuju Bandung, selama kegiatan berjalan aman dan lancar.

Kuasa hukum Suparman, Eva Nora memberikan pembenaran atas proses eksekusi terhadap Kliennya.

Menanggapi hal ini, Febridiansyah Rabu (6/12/2017) mengakui jika KPK sengaja menutupinya. "Kemarin memang belum kita publikasikan, agar eksekusi berjalan maksimal. Kemarin tim masih minta agar senyap dulu," ujarnya membenarkan.

Kedua terpidana merupakan mantan Ketua DPRD Riau. Keduanya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa barat setelah putusan hukum Kasasi Mahkamah Agung memutus keduanya bersalah. [ali]

Terkini