Metroterkini.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengunci rapat-rapat mulutnya usai pemeriksaan penyidik ??Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang karib disapa Setnov itu diperiksa selaku tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Setnov tak bergeming saat mengajukan soal perkara yang telah dilengkapi oleh penyidik ??lembaga antirasuah. Setnov yang bernasiasi rompi tahanan oranye itu pilih terus berjalan menuju mobil tahanan di pelataran gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/12).
Ketua Umum nonaktif Partai Golkar tersebut kearah mobil sambil menenteng kertas berwarna putih. Setnov tak peduli dengan pertanyaan mengenai berkas perkaranya yang telah lengkap.
Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi mengaku sempat meminta penyidik ??KPK untuk datang mendampingi kliennya yang isinya lengkap alias P21.
"Penyidik ??KPK tadi jam 17.30 WIB telepon saya, minta saya ke KPK untuk dampingi SN dalam kerangka P21," kata Fredrich saat menarik wartawan.
Namun, Fredrich mengatakan tak bisa hadir untuk mendampingi Setnov. Dia meminta penandatangan berkas yang dilakukan esok hari. Fredrich menyebut, penyidik ??KPK meminta tim kuasa hukum Setnov lainnya untuk hadir mendampingi.
Menurut Fredrich, penyidik ??KPK meminta pengacara dari Kantor Hukum Maqdir Ismail dan Mitra (kuasa hukum Setnov yang baru), untuk datang mendampingi mantan Ketua Fraksi Golkar itu.
"Segala resiko dan tanggung jawab adalah pribadi Rekan Maqdir," tuturnya.
Maqdir Ismail sendiri mengatakan telah mendapat surat kuasa dari Setnov untuk mendampinginya dalam kasus korupsi e-KTP. Namun, Maqdir mengatakan belum mengetahui detail proses hukum Setnov.
"Sudah bicara, sudah ada kuasa (dari Setnov). Cuma saya belum tahu dengan prosesnya gimana sekarang. Saya kan belum tau apa-apa," kata dia seperti dilansir dari CNNIndonesia.com .
"Enggak, enggak jadi malam ini, kita tunda besok," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa surat dakwaan Setnov selaku tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP tengah disusunnya. Agus belum bisa memastikan kapan berkas perkara Setnov dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. [mer]