Akbar Tandjung Harap KPK Bawa Setnov ke Pengadilan

Kamis, 23 November 2017 | 23:25:26 WIB

Metroterkini.com - Wakil Ketua Dewan Kehormatan Golkar Akbar Tandjung berharap KPK mempercepat penyidikan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Akbar ingin perkara segera masuk ke pengadilan bila bukti sudah cukup.

"Kita harapkan KPK untuk mempercepat langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah Novanto. Dalam arti kalau memang bukti-buktinya sudah cukup ya kita bisa langsung ke pengadilan," kata Akbar kepada wartawan di kantor Center for Strategic and International Studies (CSIS), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).

Pengadilanlah, menurut Akbar, yang akan memutuskan terlibat-tidaknya Novanto dalam perkara e-KTP. Meski publik, sambungnya, sudah bisa mengamati perkara e-KTP dari persidangan dengan terdakwa lainnya. 

"Dan kita punya pendapat bahwa partai juga akan berdampak, akan terus tergerus elektabilitas partai," sambungnya.

Karena itu, Akbar mendorong segera disiapkan pemilihan ketum baru di Golkar. Munaslub, menurutnya, harus digelar akhir tahun ini. 

"DPD Jatim, Jabar, Banten, DKI, kalau memang sudah sepakat mereka yang ambil inisiatif, undang teman-temannya dari DPD di luar Jawa untuk sama-sama mempunyai sikap yang sama sekaligus menyusun langkah untuk kegiatan munaslub," ujar Akbar.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan atas Novanto pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP. [dtk]

 

Terkini