Metroterkini.com - Meski ada banyak kelebihan menempati perumahan baru, namun rumah sekunder atau bekas masih memiliki pangsa pasarnya sendiri. Pasalnya rumah seken memiliki karakteristik yang unik.
Seperti misalnya beberapa penjual menawarkan hunian siap tinggal yang sudah dilengkapi dengan perabotan di dalamnya.
Banderol harga yang ditawarkan pun tak selalu mengikuti harga pasaran. Tak heran jika banyak investor yang tertarik berinvestasi pada rumah seken. Sebab dengan melakukan sedikit renovasi bangunan, mereka bisa menjual kembali dengan harga lebih tinggi.
Akan tetapi, pembelian rumah bekas harus dilakukan secara cermat, terlebih jika membeli dengan pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR). Ini tipsnya dari Rumah.com.
1. Menghitung kemampuan angsuran
Sama halnya dengan pembelian rumah baru, untuk rumah bekas Anda perlu menyiapkan uang muka sebesar 20% hingga 30%. Hanya saja pembayaran uang muka tidak diberikan kepada pengembang, melainkan kepada penjualnya langsung.
Selain itu, besarnya angsuran rumah yang diperbolehkan bank maksimal 30 persen dari penghasilan tetap, di luar tagihan lainnya. Penjumlahan penghasilan ini boleh ditambahkan dengan gaji pasangan Anda atau double income.
2. Cek kondisi properti dan negosiasi
Sebelum membeli rumah bekas, sangat penting untuk datang langsung dan mengecek kondisi bangunan terkini. Melihat properti melalui foto atau video terbilang kurang efektif lantaran jika mengecek langsung, Anda punya daya tawar (bargaining power) dengan si penjual.
Lakukan negosiasi harga apabila ditemukan kekurangan pada bangunan atau akses menuju lokasi. Ada lima tanda kerusakan krusial pada bangunan yang wajib Anda amati, antara lain:
3. Mulai mengajukan KPR
Untuk meminimalisir resiko kesalahpahaman, perlu dibuat surat perjanjian tambahan yang berisi ketetapan harga beserta waktu penempatan properti.
Setelah mendapat kesepakatan dengan penjual, saatnya Anda mengajukan pinjaman melalui fasilitas KPR ke bank pilihan Anda. Siapkan berkas persyaratan agar proses persetujuan kredit diproses dengan cepat.
Tambahan dokumen yang harus dibawa untuk pengajuan KPR rumah bekas adalah fotokopi sertifikat, fotokopi IMB, fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir, dan surat kesepakatan jual beli rumah yang ditandatangani diatas materai.
Sebagai informasi, pembiayaan bank untuk rumah bekas maksimum 80% dari nilai pasar. Sedangkan plafon pembiayaan biasanya diberikan rentang Rp25 juta hingga Rp3,5miliar.
4. Pengecekan dokumen
Ketika proses penilaian (appraisal) bank berlangsung, biasanya pihak bank akan menunjuk notaris untuk mengecek keabsahan surat-surat dan dokumen rumah yang ditinjau. Mulai dari sertifikat tanah, izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pengecekan ini sangat penting supaya Anda terhindar dari resiko penipuan oleh penjual rumah.
5. Siapkan dana ekstra
Setiap pembelian properti dengan KPR, Anda harus menyiapkan uang ekstra selain dari jumlah uang muka.
Yang pertama, digunakan untuk biaya proses KPR, kemudian mencakup biaya proses transaksi (sekitar 5% dari harga rumah) dan terakhir dana tambahan untuk renovasi rumah sesuai dengan selera pribadi. [**]