Metroterkini.com - Seorang ayah tiri di Desa Pancur, Kecamatan Keritang ditangkap polisi, karena telah menghamili anak tirinya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah.
Lelaki berusia (43) diamankan Unit Opsnal Polsek Kempas, Selasa (24/10/17), karena diduga menjadi pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berumur 15 tahun dan berstatus pelajar.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MH membenarkan penangkapan BR tersebut.
Peristiwa tersebut diketahui, bermula dari rasa ingin tahu kakak kandung korban yang bernama Ip (31), warga Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas. Kakak korban merasa curiga, karena korban yang selama ini tinggal bersama dirinya sudah beberapa bulan belakangan, tidak pernah lagi menstruasi.
Ip lalu membawa korban ke tukang urut yang mengatakan bahwa korban dalam kondisi hamil dan sudah masuk bulan ke lima. Untuk lebih meyakinkan, Ip lalu membeli test pack dan hasilnya, korban positif hamil.
"Saat ditanya siapa pelaku pencabulan itu, korban menjawab bahwa pelakunya adalah ayah tiri mereka sendiri," ujar Arry.
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat korban pulang ke rumah orangtuanya saat libur sekolah. Saat itu pelaku mengancaman korban akan menceraikan ibunya, bila korban tak mau melayaninya (berhubungan intim) dan akhirnya pelaku berhasil mengambil mahkota korban yang merupakan anak tirinya sendiri.
Mendengar hal itu, kakak kandung korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kempas. Tersangka akhirnya diamankan di rumahnya di Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil Riau. [**red]