RAPP Tetap Taat Hukum dan Mohon Kepastian Investasi

Senin, 23 Oktober 2017 | 14:08:14 WIB

Metroterkini.com - Sejumlah isu miring tentang PT RAPP terus berhembus hingga tudingan soal pengerahan massa yang dinilai sejumlah kalangan digerakan oleh perusahaan bubur kertas ini. Hal itu dibantan oleh Djarot Handoko selak Corporate Communications Head PT. RAPP. 

Menurutnya perusahaan PT RAPP senantiasa mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Perihal permintaan KLHK untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU), PT RAPP sudah beberapa kali mengajukan revisi RKU kepada KLHK. Namun usulan Revisi RKU tersebut belum dapat disetujui karena Hutan Tanaman Industri (HTI) yang sudah dipanen tidak boleh ditanami kembali.

Berdasarkan Pasal 45 huruf a PP71/2014 sebagaimana telah diubah pada PP57/2016 yang menyatakan bahwa “izin usaha dan atau kegiatan untuk memanfaatkan ekosistem gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut yang telah terbit sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan sudah beroperasi, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir.”  

Dengan demikian, memberikan kepastian hukum kepada PT RAPP yang telah beritikad baik melakukan investasi sesuai dengan ijin yang telah diperoleh sebelumnya dan  sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
 
Pada dasarnya, kami menerima kebijakan KLHK tersebut dan kami bersedia untuk melakukan proses revisi RKUPHHK-HTI dengan permohonan untuk mendahulukan  penyelesaian Lahan Usaha Pengganti (land swap) secara bertahap dengan kondisi clean and clear secara layak teknis dan ekonomis di sekitar lokasi industri, sebelum areal tanaman pokok dijadikan kawasan fungsi lindung  gambut.   

Menurutnya, jika tidak tersedia land swap dan perusahaan harus revisi RKU, maka areal tanaman pokok kami dan mitra akan berkurang lebih kurang 50% untuk sumber bahan baku Utama PT RAPP.

Tambah Djarot, sejak dibatalkannya RKU pada tanggal 16 Oktober 2017, sebagai perusahaan yang patuh hukum dan PT RAPP menghentikan seluruh operasional HTI tanpa adanya payung hukum RKU. Dengan sendirinya Rencana Kerja Tahunan (RKT) tidak berlaku, hal ini didukung oleh pendapat pakar hukum tata usaha negara.  

Dampak pembatalan ini adalah berhentinya seluruh kegiatan di HTI PT RAPP, meliputi kegiatan pembibitan, penanaman, pemanenan dan pengangkutan di seluruh areal operasional PT RAPP yang terdapat di 5 Kabupaten di propinsi Riau, yaitu Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar dan Kep. Meranti.

"Investasi yang telah kami lakukan hingga saat ini telah mencapai lebih kurang Rp. 85 triliun," tuturnya kemarin.  

Demi mendukung program hilirisasi industri pemerintah (downstream), perusahaan telah melakukan investasi baru dengan membangun pabrik kertas dan Rayon (Tekstil) yang mencapai Rp. 15 triliun, sehingga total investasi dari  hulu sampai ke hilir mencapai Rp. 100 triliun.  

"Group kami berorientasi ekspor dan menghasilkan devisa kepada negara sekitar US$ 1,5 milyar atau Rp 20 triliun per tahun," tambah Djarot. 

PT RAPP juga bertanggung jawab secara langsung kepada lebih dari 15,000 karyawan  dan lebih dari 35,000 mitra karyawan. Selain membutuhkan kepastian bahan baku, semua ini juga membutuhkan jaminan dan kepastian hukum dalam berinvestasi.
 
Dampak yang lebih besar lagi adalah terhadap ribuan tenaga kerja langsung dan puluhan ribu tenaga kerja tidak langsung, serta terhadap para kreditur, pemasok, kontraktor, pelanggan dan seluruh masyarakat yang terkait dengan kegiatan usaha perusahaan dan keberlangsungan hidup perusahaan.

Masih menurut Djarot, eejak menerima Surat Peringatan kedua, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, "kami wajib memberi informasi kepada pimpinan Kontraktor, pemasok dan mitra Bina  tentang situasi yang terjadi agar tetap tenang. Dan setelah SK Pembatalan RKU, kami juga menghimbau kepada Serikat Pekerja agar menjaga suasana tetap kondusif dan tidak melakukan aksi unjuk rasa".

Tambahnya lagi, PT RAPP tidak pernah menyatakan izin operasional dicabut. Sewaktu konferensi pers pada 19 Oktober lalu, yang menyatakan adalah dengan batalnya RKU maka RKT menjadi tidak berlaku sehingga kegiatan operasional HTI di lapangan berhenti.

"Sepengetahuan  kami yang menyampaikan ini bermula dari pemberitaan 9 Oktober di : http://www.foresthints.news/april-loses-legal-basis-for-operations-due-to-non-compliance dan kemudian dikutip oleh http://bertuahpos.com/berita/menteri-lhk-cabut-izin-rapp.html.  

Berita-berita ini menurutnya lagi, membuat resah semua karyawan dan juga para mitra perusahaan. Sehingga perusahaan harus memberi informasi kepada mereka. PT RAPP mendukung pemerintah dan turut aktif dalam program pencegahan kebakaran.  

"Sejak 2014, kami adalah pioneer di program Desa Bebas Api, yang merangkul desa untuk mencegah kebakaran secara komprehensif. Program Desa Bebas Api ini berjalan sukses dan Program ini terus berkembang sejak tahun 2015 dengan data menunjukan relatif kecil kejadian kebakaran di sekitar areal kerja PT RAPP dibandingkan konsesi HTI  lain. Program Desa Bebas Api juga sukses menjadi model (best practices) bagi pemerintah, dengan adanya MOU bersama Kemenko Perekonomian ".

Kami yakin dan percaya bahwa Pemerintah dapat memberikan solusi yang terbaik bagi PT RAPP dan dunia investasi di Provinsi Riau dan Indonesia pada umumnya," kata Djarot Handoko. [***]

Terkini